
Bangka - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melalui Tim Pengawas Daerah (Panwasda) Bantuan Hukum melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Bantuan Hukum di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka, Selasa (25/11/2025). Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan penyelenggaraan layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin berjalan efektif, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Monitoring dilakukan pada tiga lokasi, yaitu Lapas Narkotika Pangkalpinang, Lapas Kelas IIB Sungailiat, serta Desa Sempan Kecamatan Pemali. Kunjungan ini melibatkan Tim Panwasda terdiri atas Penyuluh Hukum Ahli Muda Sudihastuti dan Sofian, Analis Hukum Ahli Pertama Defta Harun Setiadi, serta Fungsional Umum Agus Fitriyuda. Tim meninjau secara langsung proses pendampingan hukum bagi warga binaan dan masyarakat tidak mampu, termasuk pemeriksaan administrasi, efektivitas penggunaan anggaran, kualitas layanan, serta wawancara kepuasan penerima bantuan hukum.
Dalam peninjauan di Lapas Narkotika Pangkalpinang dan Lapas Kelas IIB Sungailiat, tim memastikan bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan mendapatkan akses yang layak terhadap pendampingan hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi. Sementara itu, peninjauan di Desa Sempan mencakup pendampingan perkara perdata klien atas nama Zakaria Ardiyansyah yang telah selesai didampingi oleh Pemberi Bantuan Hukum (PBH).
Hasil monitoring menunjukkan bahwa PBH telah melaksanakan layanan bantuan hukum dengan baik dan sesuai standar, sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum. Selain itu, Panwasda menilai bahwa mekanisme pendampingan, kualitas pelayanan hukum, serta pengelolaan anggaran telah dilakukan secara tertib dan transparan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, memberikan apresiasi atas pelaksanaan Monev serta menekankan pentingnya keberlanjutan dan integritas layanan bantuan hukum.“Bantuan hukum adalah wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat miskin. Saya menegaskan bahwa layanan ini harus dikelola secara profesional, akuntabel, dan bebas dari diskriminasi. Setiap PBH wajib memastikan bahwa warga yang membutuhkan benar-benar mendapatkan pendampingan hukum yang berkualitas.”
Beliau juga menekankan perlunya pengawasan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas layanan.
“Monitoring seperti ini sangat penting karena bukan hanya untuk menilai, tetapi juga untuk memastikan bahwa program bantuan hukum berjalan tepat sasaran. Kami berharap PBH terus meningkatkan kompetensi, efektivitas pendampingan, dan transparansi anggaran agar manfaat bantuan hukum semakin dirasakan masyarakat.”
Kegiatan Monev ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkumham Babel, Lembaga Bantuan Hukum, serta pemerintah daerah dalam upaya memberikan pelayanan hukum yang adil dan merata bagi masyarakat kurang mampu di Kepulauan Bangka Belitung.
KANWIL KEMENKUM BABEL



