
Bangka - Dalam rangka penyusunan Analisis Implementasi dan Evaluasi Dampak Kebijakan (AIEK) Tahun 2026, Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melalui Tim AIEK melakukan kunjungan koordinasi dan pengumpulan data ke Penerima dan Pemberi bantuan Hukum di Kabupaten Bangka, Senin, 2 Maret 2026.
Kegiatan Koordinasi ini di pimpin langsung Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Babel, Dr. Rahmat Feri Pontoh, Mewakili Kakanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, beserta Jajaran. Pada kesempatan ini beliau menjelaskan Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) menjadi instrumen penting dalam menghasilkan rekomendasi kebijakan berbasis bukti di lapangan dengan memastikan terpenuhnya akses Keadilan bagi Masyarakat, hasil analisis kebijakan tidak hanya terdokumentasi, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara luas oleh pemangku kepentingan.
Keberhasilan AIEK, sangat ditentukan oleh kualitas data dan ketajaman analisis yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, beliau juga menjelaskan Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan, Pembentukan Pos Bantuan Hukum dan Kepelatihan Para Legal di Kelurahan dan Desa se Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah mencetak Paralegal juga perlu menjadi perhatian kita bersama.
Pengumpulan Data (Wawancara) Dalam Kajian Analisis Kebijakan Dengan topik “Evaluasi Dampak Kebijakan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum” kepada Kelompok Pelaksana kebijakan Pemberi Bantuan Hukum ini menyasar ke Kelurahan Sinar Baru, OBH Hatami Koniah, OBH Lentera Serumpun Sebalai, Pada Koordinasi di temukan beberapa objek masalah implementasi di Lapangan yang perlu menjadi Daftar Inventarisir Masalah, seperti Pentingnya Forum Komunikasi Paralegal, peran Pemerintah Daerah dalam mengembangkan Paralegal di Desa dan Kelurahan.
Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung menjelaskan Peran starategis Kantor Wilayah dalam memastikan akses Keadilan Bagi Masyarakat diKepulauan Bangka Belitung, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, termasuk orang yang tidak mampu, untuk mendapatkan akses terhadap keadilan agar hak mereka diakui, terjamin, dan dilindungi secara adil.
KANWIL KEMENKUM BABEL


