
Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Koordinasi dan Audiensi bersama Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terkait Permohonan Pendirian Badan Hukum Partai Politik, Senin (02/03/2026). Kegiatan dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Wilayah serta Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Muhammad Bang Bang, bersama jajaran Bidang AHU. Turut hadir perwakilan Direktorat Tata Negara Ditjen AHU serta jajaran Kesbangpol Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Audiensi ini merupakan bagian dari penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam proses verifikasi dan validasi permohonan pendirian badan hukum partai politik. Dalam pembahasan, ditegaskan bahwa Kantor Wilayah memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas Ditjen AHU, khususnya dalam memastikan kelengkapan administrasi dan keberadaan fisik kepengurusan partai politik di wilayah.
Selain itu, Kesbangpol Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga berperan dalam melakukan klarifikasi dan validasi data kepengurusan partai politik di daerah. Sinergi ini diperlukan untuk menjamin bahwa seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan telah dipenuhi secara substantif dan administratif.
Dalam kegiatan tersebut dijelaskan bahwa untuk memperoleh status sebagai badan hukum, partai politik wajib memenuhi persyaratan administratif dan kewilayahan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepengurusan partai politik harus terbentuk di setiap provinsi, paling sedikit 75% dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan, serta paling sedikit 50% dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota tersebut. Selain itu, kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota wajib memperhatikan keterwakilan perempuan paling rendah 30%.
Kegiatan koordinasi ini juga memberikan pemahaman teknis yang komprehensif mengenai tata cara verifikasi dokumen, pembuktian keberadaan kantor tetap, serta mekanisme penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). SKT merupakan salah satu dokumen krusial yang menjadi syarat mutlak dalam proses pengesahan badan hukum partai politik oleh Menteri Hukum melalui Ditjen AHU.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa "koordinasi ini merupakan bentuk komitmen Kantor Wilayah dalam mendukung tertib administrasi hukum di bidang kepartaian. Ia menegaskan bahwa Kantor Wilayah siap menjalankan fungsi fasilitasi dan verifikasi secara profesional serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sinergi antara Direktorat Tata Negara, Kantor Wilayah, dan Kesbangpol menjadi kunci dalam memastikan setiap permohonan pendirian badan hukum partai politik diproses secara cermat dan sesuai regulasi. Kami berkomitmen menjaga akuntabilitas dan integritas dalam setiap tahapan verifikasi.”
Di bawah pernyataan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, turut menegaskan“Proses verifikasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga harus memastikan keberadaan kepengurusan dan domisili kantor partai politik benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Koordinasi lintas instansi menjadi instrumen penting untuk menjaga kualitas dan keabsahan data yang diajukan.”
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan proses pendirian badan hukum partai politik di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku, sehingga mendukung penguatan sistem demokrasi serta tata kelola pemerintahan yang baik.
KANWIL KEMENKUM BABEL



