
Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Laporan Pengaduan pada Rabu (25/02/2026) pukul 13.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat sistem pengelolaan pengaduan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kegiatan sosialisasi tersebut terhubung secara virtual dan diikuti oleh Inspektur Jenderal Kementerian Hukum, Irjen. Pol. Hendro Pandowo, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum, Hantor Situmorang, para Pimpinan Tinggi Madya, para Kepala Kantor Wilayah, para Kepala Balai Harta Peninggalan, serta para Kepala Balai Pelatihan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Dari Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, kegiatan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum N.A. Triandini Oscar, Kepala Divisi P3H Rahmat Feri Pontoh, Ketua Tim Humas Sriyani Agustina, Ketua Tim Kepegawaian Akbar Aidul Poetra, para pegawai, CPNS, serta peserta Magang Hub.
Acara diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara, dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Kementerian Hukum, serta pembacaan doa. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh perhatian sebagai wujud keseriusan seluruh jajaran dalam memahami regulasi terbaru terkait pengelolaan laporan pengaduan.
Dalam arahannya, Inspektur Jenderal Kementerian Hukum, Irjen. Pol. Hendro Pandowo, menegaskan bahwa perilaku Aparatur Sipil Negara maupun rekanan harus senantiasa mencerminkan profesionalisme dan integritas. Seluruh jajaran diharapkan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjunjung tinggi kode etik yang berlaku. Ia juga menyampaikan ucapan selamat menjalankan ibadah puasa kepada seluruh pegawai, dengan harapan agar ibadah tetap berjalan khusyuk tanpa mengurangi kualitas kinerja dan komitmen integritas.
Selanjutnya, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum, Hantor Situmorang, memberikan penekanan teknis terkait implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2026. Ia menyampaikan bahwa seluruh unit kerja wajib berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam regulasi tersebut, termasuk memperhatikan secara cermat Pasal 2 ayat (4) mengenai ruang lingkup dan klasifikasi laporan pengaduan.
Disampaikan pula bahwa terdapat penyesuaian regulasi yang berdampak pada perubahan mekanisme pengelolaan laporan dalam aplikasi SIPIDU, baik pada aspek alur kerja maupun fitur pengelolaan laporan. Oleh karena itu, seluruh jajaran diminta segera melakukan penyesuaian prosedur operasional agar proses pelaporan berjalan lebih tertib, efektif, transparan, dan akuntabel.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk memastikan seluruh jajaran memahami secara utuh substansi dan implikasi teknis dari Permenkum Nomor 4 Tahun 2026. Ia menegaskan bahwa pengelolaan laporan pengaduan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen pengawasan internal yang strategis dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi.
Sementara itu, Kepala Divisi P3H Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Rahmat Feri Pontoh, menyampaikan bahwa Divisi P3H akan memastikan pelaksanaan Permenkum Nomor 4 Tahun 2026 terintegrasi dengan mekanisme pengendalian internal yang telah berjalan. Ia menegaskan pentingnya konsistensi pencatatan, verifikasi, serta tindak lanjut laporan pengaduan secara tepat waktu dan terukur.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen untuk mengoptimalkan implementasi regulasi dimaksud serta memperkuat budaya kerja yang berintegritas, responsif, dan berorientasi pada pelayanan yang prima.
Demikian pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Laporan Pengaduan. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman dan keseragaman pelaksanaan pengelolaan pengaduan di seluruh satuan kerja, sehingga tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel dapat terus diwujudkan.
KANWIL KEMENKUM BABEL



