
Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti Kegiatan Rapat Penyusunan Konsep Keputusan Menteri Hukum tentang Standardisasi Biaya Transport Darat, Laut, atau Udara di Lingkungan Kementerian Hukum yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa–Rabu (24–25/02/2026) mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum sebagai bagian dari upaya penyusunan kebijakan yang komprehensif dan terstandar dalam pengelolaan biaya perjalanan dinas.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum RI, Sri Yusfini Yusuf; Kepala Bagian Perbendaharaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum RI, Yessi Arvelina; serta Tim Perbendaharaan Biro Keuangan Sekretariat Jenderal.
Dari Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, kegiatan diikuti oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, N.A. Triandini Oscar; Kepala Bidang Pelayanan Hukum, M. Bang Bang; Penyuluh Hukum Ahli Muda, M. Ariyanto; Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda, Edi Kurniawan; serta para pengelola keuangan kantor wilayah.
Dalam laporan kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Bagian Perbendaharaan Biro Keuangan Sekretariat Jenderal, dijelaskan bahwa rapat ini dilaksanakan selama dua hari dengan pembagian jadwal partisipasi seluruh satuan kerja. Setiap satuan kerja sebelumnya telah diminta untuk mengisi formulir pada tautan yang telah disediakan sebagai bahan awal pembahasan dalam forum rapat.
Kepala Biro Keuangan dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan konsep Keputusan Menteri ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang tertib, akuntabel, efisien, dan transparan. Standardisasi biaya transportasi dinas, baik darat, laut, maupun udara, dipandang sebagai kebutuhan mendesak guna memastikan adanya keseragaman, kepastian hukum, serta keadilan dalam pelaksanaan perjalanan dinas di seluruh satuan kerja.
Ia menekankan bahwa kebijakan biaya transportasi yang ditetapkan harus mampu mengakomodasi kebutuhan operasional di lapangan tanpa mengesampingkan prinsip efisiensi anggaran. Oleh karena itu, seluruh satuan kerja diharapkan berperan aktif dalam memberikan masukan dan gagasan konstruktif guna menghasilkan rumusan kebijakan yang aplikatif dan responsif terhadap kondisi wilayah masing-masing.
Dalam forum pembahasan, Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung melakukan konfirmasi serta pemutakhiran data terkait usulan nominal transport darat pada 1 kota dan 6 kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai bahan penyusunan konsep keputusan tersebut.
Dari hasil pembahasan, diketahui bahwa terdapat dua kabupaten yang belum tercantum dalam pengaturan sebelumnya, yakni Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur, baik untuk transport darat maupun transport udara/laut. Sementara itu, untuk kota dan kabupaten lainnya telah mengacu pada Satuan Biaya Masukan yang berlaku.
Partisipasi aktif Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen dalam mendukung penyusunan kebijakan yang berbasis data dan mempertimbangkan karakteristik geografis wilayah kepulauan, khususnya terkait kebutuhan transportasi darat, laut, dan udara.
Melalui kegiatan ini diharapkan terwujudnya regulasi yang memberikan kepastian, keseragaman, dan keadilan dalam pembiayaan perjalanan dinas, sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan anggaran di lingkungan Kementerian Hukum.
Demikian kegiatan Rapat Penyusunan Konsep Keputusan Menteri Hukum tentang Standardisasi Biaya Transport Darat, Laut, atau Udara di Lingkungan Kementerian Hukum telah dilaksanakan. Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung akan terus mendukung kebijakan yang mendorong tata kelola keuangan yang profesional dan berintegritas.
KANWIL KEMENKUM BABEL

