
Pangkalpinang, 1 Desember 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung mengikuti secara daring kegiatan Asistensi Peningkatan Kapasitas Pemberi Bantuan Hukum dengan fokus pada teknis penyusunan Standar Operasional Layanan Bantuan Hukum (Stopela Bankum) sebagai implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum. Kegiatan ini diikuti oleh berbagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH), perangkat daerah bidang hukum, serta jajaran Kanwil Kemenkum Bangka Belitung.
Asistensi dilaksanakan pada Senin, 1 Desember 2025, pukul 09.00–12.00 WIB secara daring. Kegiatan menghadirkan narasumber dari BPHN serta perwakilan OBH di Babel, dengan peserta dari seluruh bagian hukum pemerintah daerah dan OBH yang terakreditasi maupun dalam proses penguatan kelembagaan.
Narasumber utama dalam kegiatan ini adalah R.S. Habibi, Penyuluh Hukum Ahli Muda BPHN, dan John G. Siahaan, Ketua OBH PDKP Babel. Selain itu, kegiatan juga dihadiri oleh berbagai OBH di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta Bagian Hukum Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Dari Kanwil Kemenkum Bangka Belitung, hadir Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung, Kepala Divisi P3H Rahmat Feri Pontoh, ketua tim kerja, para analis hukum, penyuluh hukum, serta CPNS dari unit BSK dan Pranata Komputer.
Kakanwil Johan Manurung secara resmi membuka kegiatan dan menegaskan pentingnya peningkatan kualitas layanan bantuan hukum sebagai rekomendasi analisis kebijakan Kanwil. Beliau menyoroti bahwa penyusunan Stopela Bankum masih belum optimal dipenuhi oleh mayoritas OBH, sehingga diperlukan pembinaan teknis yang berkelanjutan.
“Melalui asistensi ini, kami berharap kapasitas OBH semakin kuat sehingga layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dapat berjalan lebih terstandar, merata, dan akuntabel,” ujar Johan Manurung.
Materi pertama menyoroti urgensi penerapan Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum) sebagai pedoman mutu layanan, sekaligus amanat konstitusi. Habibi mengungkapkan bahwa sekitar 70% PBH di Babel belum memiliki Stopela, yang dapat berpengaruh pada proses re-akreditasi. Ia menekankan percepatan penyusunan Stopela, penguatan mekanisme pengaduan, sarana informasi, serta evaluasi layanan.
BPHN bersama Kanwil berkomitmen melakukan asistensi hingga seluruh PBH memenuhi standar secara menyeluruh.
Materi berikutnya menyoroti perubahan arah penyelenggaraan bantuan hukum dari LBH menuju OPBH sebagai bentuk penguatan tata kelola. John menekankan bahwa standar layanan menjadi fondasi utama dalam memastikan efektivitas layanan litigasi dan nonlitigasi.
Ia menguraikan skema operasional yang melibatkan pemohon, admin/paralegal, serta forum rapat kerja dalam menentukan kelayakan layanan. Selain itu, penguatan monitoring, evaluasi, dan pengawasan internal menjadi elemen penting untuk menjaga mutu bantuan hukum yang transparan dan berkelanjutan.
Dalam closing statement, Ferry Pontoh menegaskan bahwa implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 adalah kebutuhan mendesak dalam menghadapi dinamika hukum, termasuk berlakunya KUHP terbaru.
Ia menyebutkan sejumlah tantangan seperti keterbatasan SDM, anggaran, belum optimalnya penyusunan Stopela, serta perlunya peningkatan koordinasi lintas instansi. Namun demikian, indeks kinerja PBH sejauh ini tetap menunjukkan capaian sangat baik.
Rekomendasi strategis juga disampaikan, mencakup peningkatan kapasitas PBH, penguatan fungsi pengawasan, optimalisasi Panwasda, serta peran aktif pemerintah daerah dalam mendukung penganggaran bantuan hukum.
Kegiatan asistensi ini diharapkan mampu menjadi momentum percepatan penyusunan dan penerapan Stopela Bankum oleh seluruh OBH di Bangka Belitung, sehingga penyelenggaraan bantuan hukum semakin profesional, adaptif, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan.
Kakanwil Johan Manurung menutup kegiatan dengan apresiasi terhadap seluruh peserta dan menegaskan komitmen Kanwil untuk terus memperkuat layanan bantuan hukum yang berkualitas dan berkeadilan.
KANWIL KEMENKUM BABEL

