
Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti Rapat Peta Permasalahan Hukum yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat (13/02/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam memperkuat sistem penyuluhan hukum berbasis data dan kebutuhan riil masyarakat di daerah.
Rapat tersebut menghadirkan Kepala Pusat Pemberdayaan Hukum dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo, sebagai narasumber utama. Dari Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, kegiatan diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh serta jajaran JFT Penyuluh Hukum.
Dalam sambutannya, Kepala Pusat Pemberdayaan Hukum dan Bantuan Hukum menegaskan bahwa penyusunan Peta Permasalahan Hukum bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen strategis dalam memastikan bantuan hukum yang diberikan benar-benar berbasis pada kebutuhan nyata masyarakat. Ia mendorong Kantor Wilayah untuk berkolaborasi aktif dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di masing-masing wilayah, termasuk dalam penyusunan dan pelaporan kegiatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Materi yang disampaikan dalam rapat menegaskan bahwa penyusunan Peta Permasalahan Hukum oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 36 Tahun 2025 tentang Sistem Penyuluhan Hukum. Regulasi tersebut menjadi dasar normatif dalam menghimpun dan menganalisis data permasalahan hukum secara akurat dan terbarukan sebagai pijakan penentuan prioritas penyuluhan hukum di daerah.
Proses penyusunan peta permasalahan hukum dilakukan melalui tahapan inventarisasi data, pengolahan, serta analisis untuk menentukan wilayah prioritas dengan tingkat pelanggaran yang relatif tinggi. Data yang dihimpun bersumber dari berbagai instansi, antara lain Kepolisian Daerah, Pengadilan Negeri, BP3MI, BNNP, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan, Kanwil Ditjen Imigrasi, dan DP3A, yang kemudian diklasifikasikan berdasarkan jenis dan jumlah kasus.
Selain itu, penyusunan Peta Permasalahan Hukum juga bertujuan untuk mengetahui kuantitas dan kualitas permasalahan hukum yang berkembang di masyarakat. Dengan demikian, kebijakan penyuluhan hukum dapat dirumuskan secara lebih terukur, berbasis bukti (evidence-based policy), serta memperkuat sinergi antara instansi pusat dan daerah, lembaga profesi, akademisi, praktisi hukum, dan organisasi masyarakat sipil.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa partisipasi aktif dalam penyusunan Peta Permasalahan Hukum merupakan bentuk komitmen Kanwil dalam mendukung kebijakan nasional di bidang pemberdayaan hukum masyarakat.
“Penyusunan Peta Permasalahan Hukum harus dimaknai sebagai langkah strategis untuk memastikan penyuluhan hukum benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Dengan basis data yang akurat dan terbarukan, intervensi kebijakan dapat dilakukan secara lebih terarah dan berdampak,” ujar Johan.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam pengumpulan dan validasi data agar peta yang disusun benar-benar mencerminkan kondisi faktual di lapangan.
Melalui keikutsertaan dalam rapat ini, Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola penyuluhan hukum yang sistematis, terukur, dan berbasis data, guna meningkatkan kesadaran hukum serta memperluas akses keadilan bagi masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kanwil Kemenkum Babel



