
Muntok — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat pada Senin, 19 Januari 2026, dalam rangka permohonan dukungan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual (KI) sebagai dasar hukum penyelenggaraan dan perlindungan Kekayaan Intelektual di tingkat daerah.
Permohonan pembentukan Perda tentang Kekayaan Intelektual ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hukum serta optimalisasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual di daerah. Selain itu, keberadaan Perda KI diharapkan mampu mendukung pembangunan ekosistem Kekayaan Intelektual yang berkelanjutan serta mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Kabupaten Bangka Barat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa pembentukan Perda Kekayaan Intelektual menjadi instrumen penting bagi pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum atas potensi-potensi KI yang dimiliki daerah.
“Peraturan daerah ini akan menjadi payung hukum dalam melindungi dan mengelola Kekayaan Intelektual daerah secara optimal, sehingga dapat memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah,” ujar Johan Manurung.
Dalam koordinasi tersebut, Sekretaris DPRD Kabupaten Bangka Barat, Yudi Hermanto, mengapresiasi kehadiran Kanwil Kemenkum Babel dalam memberikan pemahaman terkait pentingnya perlindungan hukum Kekayaan Intelektual. Ia menyampaikan bahwa koordinasi ini dapat mendorong proses pembentukan Perda tentang Kekayaan Intelektual. Sebagai tindak lanjut, akan diagendakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait usulan pembentukan Perda dimaksud.
Yudi juga menyoroti potensi besar Kabupaten Bangka Barat, khususnya pada pengembangan Varietas Tanaman, yang dapat diusulkan untuk memperoleh perlindungan hukum Kekayaan Intelektual.
Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Babel juga melakukan koordinasi dengan Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Barat melalui Bagian Hukum, yang turut dihadiri perwakilan dari dinas terkait. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangka Barat, Ferdy Agustian, menyampaikan bahwa potensi Kekayaan Intelektual di wilayah Kabupaten Bangka Barat perlu dilindungi secara hukum agar dapat dimanfaatkan secara maksimal dan berkelanjutan. Ia menambahkan bahwa ke depan akan diadakan rapat bersama Setda Kabupaten Bangka Barat dalam rangka mengusulkan pembentukan Perda tentang Kekayaan Intelektual.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Kaswo, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus melakukan pendampingan dan fasilitasi kepada pemerintah daerah dalam proses pembentukan Perda KI. “Kanwil Kemenkum Babel siap memberikan dukungan teknis dan substantif agar proses pembentukan Perda Kekayaan Intelektual ini dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjawab kebutuhan daerah,” jelas Kaswo.
Melalui kegiatan koordinasi ini, diharapkan terbangun sinergi dan komitmen yang kuat antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat dalam proses pembentukan dan penyusunan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual, guna mendorong perlindungan hukum dan pemanfaatan potensi KI daerah secara optimal.
KANWIL KEMENKUM BABEL



