
Pedindang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan pengawasan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) terhadap Notaris di Kabupaten Bangka Tengah,
Pengawasan tersebut dilakukan oleh Kepala Bidang AHU , M Bangbang bersama jajaran Bidang AHU. Pengawasan PMPJ ini merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan Kanwil Kemenkum Babel untuk memastikan kepatuhan notaris dalam menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerapan PMPJ diharapkan dapat meningkatkan keterbukaan informasi dan ketelitian notaris dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat publik. Selain itu, pengawasan ini juga menjadi langkah pencegahan terhadap potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Terorisme (TPPT).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa pengawasan ini bukan untuk mencari kesalahan notaris, melainkan sebagai bentuk pembinaan agar notaris menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Babel berharap penerapan PMPJ oleh notaris dapat semakin optimal sehingga mendukung terwujudnya pelayanan hukum yang berintegritas dan terpercaya bagi masyarakat.
KANWIL KEMENKUM BABEL


