
Pangkalpinang — Kanwil Kemenkum Babel mengikuti kegiatan Rapat Kerja Teknis Program Pembinaan Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 22 Januari 2026, secara hybrid, dengan dihadiri oleh pejabat pusat dan perwakilan kantor wilayah se-Indonesia.
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Kepala BPHN, Min Usihen, yang menjelaskan bahwa tujuan rapat kerja ini adalah untuk menyampaikan kebijakan teknis dalam pembinaan hukum di masing-masing kantor wilayah. Min Usihen juga menegaskan pentingnya transformasi digital dalam sektor hukum, yang memungkinkan masalah hukum masyarakat dapat terdeteksi secara real-time.
Selanjutnya, Ibu Min Usihen menyampaikan arahan dari Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, yang menyatakan bahwa tahun ini, Pos Bantuan Hukum (Posbankum) akan dinilai berdasarkan efektivitasnya dalam menyelesaikan permasalahan hukum di masyarakat. Dalam upaya memastikan peran Posbankum terasa langsung oleh masyarakat, Presiden akan melakukan telewicara secara acak dengan Posbankum di wilayah.
Selain itu, dalam rapat ini, disampaikan bahwa hasil analisis dan evaluasi hukum harus dilaksanakan dengan tegas, jelas, dan lengkap, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pembagian tanggung jawab antar pihak terkait. Pelaksanaan rencana aksi di wilayah juga diharapkan disiapkan secara terstandar, dengan merujuk pada ketentuan yang ada dalam KUHP dan KUHAP, serta kebijakan pusat yang perlu disosialisasikan dengan baik di tingkat wilayah.
Kanwil Kemenkum Babel turut hadir dalam kegiatan ini, yang diwakili oleh Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung, beserta jajaran pejabat terkait, antara lain Kepala Divisi P3H, Rahmat Feri Pontoh, serta tim penyuluh hukum dan analis hukum. Mereka mendengarkan paparan dari masing-masing kepala pusat, yang menyampaikan pedoman dalam beberapa program, antara lain pendampingan penilaian IRH pada Pemerintah Daerah, pedoman ANEV Perda, pelaksanaan Bantuan Hukum dan Penyuluhan Hukum, serta pedoman layanan Literasi Hukum dan pembinaan JDIHN.
Rapat diakhiri dengan sesi diskusi tanya jawab yang berlangsung lancar, dengan antusiasme dari seluruh peserta. Kanwil Kemenkum Babel menyambut baik arahan dan pedoman yang disampaikan, dengan komitmen untuk menerapkan kebijakan yang telah dibahas guna meningkatkan pelayanan hukum di wilayah.
Sebagai penutup, Kakanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, mengungkapkan, “Kami menyambut baik hasil rapat kerja ini, yang memberikan arahan jelas tentang kebijakan pembinaan hukum di wilayah. Semoga dengan adanya pedoman teknis dan rencana aksi yang terstandar, kita dapat lebih mudah mengelola kebijakan pusat dan memastikan pelaksanaan yang efektif di daerah, sehingga layanan hukum dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Johan Manurung.
KANWIL KEMENKUM BABEL




