Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menggelar kegiatan kajian keagamaan yang rutin dilaksanakan di Masjid Al-Ikhwan selepas sholat dzuhur, Kamis (11/5).
Kajian disampaikan oleh Ust. Firdaus Lc., M.Pd. yang membahas materi mengenai “Siapa Ahli Waris Kita?”.
Ust. Firdaus menjelaskan bahwa ahli waris sendiri berarti orang yang mendapatkan harta peninggalan, baik dari orang tua, anak, atau pun saudaranya yang tentunya telah meninggal dunia, dengan sebab apa pun. Entah karena usia, sakit, kecelakaan, atau hal lainnya.
Selain Quran dan Sunnah, Ijma’ ulama juga menyatakan bahwa siapa saja yang termasuk ke dalam list ahli waris dan berhak untuk menerima, wajib diberikan haknya dari harta warisan.
“Tidak ada alasan untuk menghalangi atau menahan-nahan bagian mereka tanda ada pertimbangan kemaslahatan yang jelas. Karena menyerahkan hak kepada yang berhak merupakan kewajiban,” kata Ust. Firdaus.
Ust. Firdaus juga menyampaikan ayat-ayat tentang ahli waris, yaitu QS. Annisa ayat 11, 12 serta 176.
“Rukun kewarisan islam ada 3, terdiri dari Pewaris, yaitu orang yang meninggal baik secara hakiki atau hukmi. Lalu ahli waris, orang hidup secara hakiki dan hukmi yang ditinggalkan pewaris dan ada hubungan yang menyebabkan adanya kewarisan. Serta harta warisan, harta bawaan dan bagian dari harta bersama setelah dikurangi hak-hak wajib,” jelas Ust. Firdaus.
Syarat-syarat kewarisan Islam terdiri dari, meninggalnya pewaris, hidupnya ahli waris, adanya sebab kewarisan, tidak ada penghalang mendapat warisan dan adanya harta warisan.
Lebih lanjut, Ust Firdaus mengatakan ahli waris yang pasti mendapatkan warisan yaitu suami, istri, anak laki-laki, anak perempuan, ayah kandung dan ibu kandung.
Turut hadir pada kegiatan kajian ini Kepala Divisi Administrasi, Muslim Alibar, beserta para pegawai Kemenkumham Babel.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel