{tab Persyaratan}
- Surat Persetujuan untuk tes HIV/Inform Consent
- Surat rekomendasi Dokter untuk pemeriksaan lanjutan HIV
- Surat pengantar dari Kepala Seksi terkait
- Surat pengantar dari Kepala Lapas/Rutan
{tab Prosedur}
- Petugas Kesehatan melaksanakan skrining HIV
- Petugas Kesehatan melaksanakan penyuluhan tentang HIV dan penyakit penyertanya
- Tes HIV (bila hasil negatif dilaksanakan program pengurangan dampak buruk dan pengulangan tes setelah 3 bulan,bila hasil positif dilaksanakan penilaian stadium dalam persyaratan memulai pengobatan)
- WBP HIV positif dilakukan skrining TB
- WBP HIV positif mendapatkan dukungan melalui Kelompok Dukungan Sebaya (KDS)
- Petugas Kesehatan melaksanakan persiapan layanan lanjutan sebelum dan sesudah WBP bebas
- Kepala Lapas, Rutan dan Bapas berjejaring dengan Instansi terkait
- Kepala Lapas/Rutan memberikan laporan kasus kejadian HIV & AIDS per bulan kepada Ditjen Pemasyarakatan melalui Direktorat Bina Kesehatan Dan Perawatan Narapidana dan Tahanan
{tab Jangka Waktu Penyelesaian}
Mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan tahapan penatalaksanaan
{tab Jaminan Pelayanan}
Etika pegawai pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf b, sebagai berikut:
- Mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi/gol., meliputi :
- Memberikan layanan yang responsif dengan menggunakan standar yang terbaik;
- Tidak mencari keuntungan pribadi dengan menorbankan kepentingan masyarakat;
- Memberikan pelayanan secara tepat waktu dan taat aturan; dan
- Memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara benar
- Terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan dan pengawasan masyarakat, meliputi :
- Menghargai setiap bentuk partisipasi masyarakat;
- Terbuka untuk menerima setiap saran, kritik dan masukan tanpamempunyai prasangka negatif;
- Membangun jejaring kerjasama dengan segenap unsur masyarakat untuk kepentingan pelaksanaan tugas; dan
- Tegas, adil dan sopan dalam berinteraksi dengan masyarakat, meliputi :
- Mengambil tindakan secara cepat dan tepat untuk kepentingan masyarakat;
- Memberi pelayanan dengan senyum dan ramah serta menghindari kesombongan;
- Memberi perlakuan yang tidak diskriminatif; dan
- Menolak segala hadiah dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas
{tab Jaminan Keamanan}
Berpedoman pada Konvidensialitas dan Standar Pencegahan dan Pengendalian Infeksi
{/tabs}