{tab Deskripsi}
PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN HAM
Kementerian Hukum dan HAM sebagai "Guardian of Human Right" berperan aktif dalam penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan, serta pemajuan HAM (P5 HAM), memiliki kewajiban untuk mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang dialami oleh masyarakat.
CARA PENGADUAN
Masyarakat dapat mengadukan indikasi terjadinya suatu dugaan pelanggaran HAM yang dialami kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui :
- datang langsung ke Kantor Wilayah atau melalui surat ke :
Jl. Pulau Bangka Komplek Perkantoran Gubernur, Keluarahan Air Itam
Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang - 33123 - melalui Email ke :
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atauThis email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. - secara online melalui aplikasi SIMASHAM
Sistem Informasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Pelanggaran HAM
di alamat : https://simasham.kemenkumham.go.id
{tab Mekanisme}
PERSYARATAN
- identitas yang jelas;
- data berupa informasi, fakta, dan bukti sebagai dasar pengajuan komunikasi;
- bahasa dan kalimat yang santun; dan
- tidak berisi kata yang menghina negara termasuk simbol negara dalam penyampaian komunikasi.
TAHAPAN
- penerimaan/identifikasi;
- penelaahan;
- koordinasi; dan
- memberikan surat rekomendasi untuk permasalahan
{/tabs}
[calltoaction title="PDP HAM" title_color="#ffffff" button_text="KLIK DISINI !!" button_link="https://simasham.kemenkumham.go.id" button_color="#020e44" button_background="#ffffff" color="#ffffff" background="#020e44"]Laporkan dugaan pelanggaran HAM melalui SIMASHAM[/calltoaction]