Sekilas Kantor Wilayah

Sekilas Kantor Wilayah Kemenkumham RI

Surat Perjalanan Laksana Paspor WNI

Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia bagi warga negara Indonesia (WNI) jika paspor biasa untuk warga negara Indonesia tidak dapat diterbitkan dalam keadaan tertentu. Keadaan tertentu tersebut termasuk ketika paspor biasa telah rusak/hilang ketika yang bersangkutan berada di luar negeri. Keadaan tertentu lainnya yang menghalangi penerbitan paspor biasa yaitu:

  1. Ketika yang bersangkutan (pemohon) berada di luar negeri dan hendak pulang ke Indonesia, namun paspor biasa telah dicabut oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan
  2. Ketika pemohon telah berada di wilayah suatu negara lain tanpa dilengkapi Dokumen Resmi atau Surat Perjalanan Republik Indonesia (ilegal).

Permohonan dan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk sebagai perwakilan Republik Indonesia. Proses penerbitan dilakukan oleh pejabat imigrasi, namun jika belum ada petugas imigrasi dilakukan oleh pejabat dinas luar negeri. Surat Perjalanan Laksana Paspor berlaku maksimal dua tahun, hanya dapat digunakan untuk satu kali perjalanan masuk wilayah Indonesia, dan tidak dapat diperpanjang jika telah melewati masa berlakunya.

 

Dokumen Persyaratan

  1. Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia (masih berlaku atau yang sudah tidak berlaku lagi) yang telah difotokopi, atau surat keterangan lainnya yang pernah diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa pemohon adalah Warga Negara Indonesia.
  2. Surat keterangan atau identitas pemohon dari negara setempat.
  3. Surat keterangan dari instansi terkait di negara setempat.

 

Proses Penerbitan

Proses penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor dimulai dengan tahapan pemeriksaan terhadap pemohon oleh pejabat imigrasi yang ditunjuk. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menentukan status kewarganegaraan pemohon. Kemudian, pejabat imigrasi yang ditunjuk memasukkan data hasil pemeriksaan dan alasan ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

Pemohon melakukan tahapan pembayaran biaya penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Pejabat imigrasi yang ditunjuk melakukan pengambilan data biometrik (foto dan sidik jari) terhadap pemohon. Kemudian, pejabat imigrasi yang bersangkutan melakukan verifikasi dan adjudikasi terhadap data biometrik pemohon dengan basis data dalam pusat data keimigrasian. Surat Perjalanan Laksana Paspor yang telah diterbitkan dapat digunakan oleh pemohon.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI