{tab Pengertian}
Pengertian BHP
BHP adalah Balai Harta Peninggalan yang mempunyai tugas mewakili dan mengurus kepentingan orang yang karena hukum atau putusan/penetapan pengadilan tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BHP pada awal pembentukannya diawali masuknya VOC ke Hindia Belanda (sekarang Indonesia) tahun 1596 sebagai pedagang. Dengan semakin banyaknya bangsa Belanda dan menghasilkan harta/kekayaan, maka guna mengurus harta-harta tersebut untuk kepentingan para ahli warisnya di Nederland yang orang tuanya mati dalam peperangan, maka dibentuk Lembaga yang diberi nama Wees En Boedel Kamer (Balai Harta Peninggalan) pada tanggal 1 Oktober 1624
Saat ini hanya ada 5 (lima) BHP di Indonesia, yaitu: Jakarta, Semarang, Surabaya, Medan dan Makassar dan masing-masing meliputi wilayah kerja daerah tingkat I dan tingkat II.
Untuk BHP Jakarta, mempunyai 8 (delapan) wilayah kerja meliputi: DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Jambi dan Kalimantan Barat.
Website BHP Jakarta dapat diakses melalui link berikut : https://bhpjakarta.kemenkumham.go.id/
{tab Tugas & Fungsi}
Tugas Pokok dan Fungsi BHP
Tugas pokok dan fungsi dari BHP berpedoman pada Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01.PR.07.01-80 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan (“Kepmen Kehakiman M.01/1980”), sebagai berikut:
- Melaksanakan penyelesaian masalah Perwalian, Pengampunan, Ketidak Hadiran dan Harta Peninggalan yang tidak ada kuasanya dan lain- lain masalah yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
- Melaksanakan Pembukuan dan Pendaftaran surat Wasiat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
- Melaksanakan penyelesaian masalah Kepailitan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Serta tugas lebih rinci lagi antara lain :
- Selaku Wali Pengawas dan Wali Sementara
- Pengampu Anak dalam Kandungan dan Pengampu Pengawas dalam Pengampuan
- Pembukaan Surat Wasiat Tertutup/Rahasia dan Pendaftaran Surat Wasiat Umum
- Pengurus atas Harta Peninggalan Tak Terurus/tidak ada kuasanya
- Mewakili dan mengurus Ketidak harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir/afwezig
- Kurator dalam Kepailitan
- Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris untuk Warga Negara Indonesia (WNI) Keturunan Timur Asing
- Penampung Dana Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua dalam Hal Tenaga Kerja Tidak Mempunyai Ahli Waris dan Wasiat
- Penerimaan dan Pengelolaan Hasil Transfer Dana secara tunai berdasarkan
{tab Layanan BHP}
Layanan BHP
BHP memiliki layanan sebagai berikut :
- Perwalian
https://bhpjakarta.kemenkumham.go.id/index.php/layanan-publik/perwalian - Pengampuan
https://bhpjakarta.kemenkumham.go.id/index.php/layanan-publik/pengampuan - Pengurusan Wasiat
https://bhpjakarta.kemenkumham.go.id/index.php/layanan-publik/pengurusan-wasiat - Pengurusan Ketidakhadiran (Afwezigheid)
https://bhpjakarta.kemenkumham.go.id/index.php/layanan-publik/pengurusan-ketidakhadiran-afwezigheid - Pengurusan Harta Peninggalan Yang Tak Terurus (Onbeheerde Nalatenschap)
https://bhpjakarta.kemenkumham.go.id/index.php/layanan-publik/pengurusan-harta-peninggalan-yang-tak-terurus-onbeheerde-nalatenschap - Surat Keterangan Hak Waris
https://bhpjakarta.kemenkumham.go.id/index.php/layanan-publik/surat-keterangan-hak-waris - Kurator dalam Kepalilitan
https://bhpjakarta.kemenkumham.go.id/index.php/layanan-publik/kurator-dalam-kepailitan - Penatausahaan Pihak Ketiga
https://bhpjakarta.kemenkumham.go.id/index.php/layanan-publik/penatausahaan-uang-pihak-ketiga
{/tabs}