Sekilas Kantor Wilayah

Sekilas Kantor Wilayah Kemenkumham RI

Perseroan Perorangan

 {tab style="custom" Deskripsi}

PERSEROAN PERORANGAN

Perseroan Perorangan (PT Perorangan) adalah bentuk badan hukum yang bisa didirikan oleh hanya 1 (satu) orang tanpa besaran modal minimal dan memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Meskipun sama-sama didirikan oleh hanya satu orang, perseroan perorangan berbeda dengan perusahaan perorangan yang lebih dulu dikenal karena perusahaan perorangan bukan termasuk badan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Selain itu, adanya pemisahan tanggung jawab antara pemilik dan perseroan perorangan menjadi pembeda antara perseroan perorangan dengan perusahaan perseorangan.

 


KELEBIHAN PERSEROAN PERORANGAN

Beberapa kelebihan perseroan perorangan yakni:

  1. Mendapatkan kepastian status badan hukum yang terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM;
  2. Memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perseroan, karena PT Perseorangan akan memiliki NPWP sendiri;
  3. Cara pendiriannya sangat mudah, bisa dilakukan secara online sehingga tidak perlu ke notaris;
  4. Modal pendirian badan hukum bersifat bebas, bisa Rp 0 sampai dengan Rp 5 miliar;
  5. Dapat membuat rekening bank atas nama Perusahaan, sehingga bisa lebih profesional;
  6. Sertifikat dapat digunakan sebagai kelengkapan legalitas yang diperlukan untuk mengajukan pinjaman modal ke bank dan investor;
  7. Berkesempatan mendapatkan prioritas apabila ada program pemerintah yang dikhususkan untuk pelaku usaha skala Mikro dan Kecil;
  8. Boleh menggunakan alamat rumah, selama sesuai dengan peruntukkan.

 


DASAR HUKUM

Ada beberapa ketentuan yang menjadi dasar hukum PT Perorangan, yaitu sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
  2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
  3. Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil;
  4. Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
  5. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas

 


MASA BERLAKU

Seumur hidup, selama perusahaan tidak melanggar ketentuan pendirian dan mengalami perubahan kriteria sebagai Perseroan Perorangan.

 


BIAYA

Biaya pendaftaran /Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) Perseroan Perorangan sebesar Rp 50.000,-

 


CEK PERSEROAN TERDAFTAR

masyarakat dapat mengecek perseroan perseorangan terdaftar pada link berikut

https://ptp.ahu.go.id/pengumuman/transaksi

 

{tab Pendaftaran}

SYARAT PENDIRIAN

Syarat mendirikan Perseroan Perorangan Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 8 Tahun 2021 adalah sebagai berikut :

  1. Pendiri harus berusia minimal 17 tahun;
  2. cakap hukum (memiliki kesadaran akan hukum yang berlaku dan konsekuensi jika melanggarnya);
  3. Pendiri merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
  4. Pendiri hanya dapat mendirikan 1x dalam setahun.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar yaitu :

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  2. NPWP pendiri perusahaan; (Jika belum memiliki NPWP, daftar ke Kantor Pajak atau melalui : https://ereg.pajak.go.id)
  3. Data pendiri, pemegang saham sekaligus direktur perseroan perorangan (Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan dan tempat tinggal)
  4. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebesar Rp 50.000,-
  5. Mengupload bukti transfer modal dasar ke rekening perusahaan, paling lambat 6 bulan sejak pendaftaran Perseroan Perorangan.

 


CARA PENDAFTARAN

Pendaftaran Perseroan Perorangan dapat dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM atau

secara online melalui website https://ptp.ahu.go.id/ dengan mengisi form sebagai berikut :

  1. Nama dan tempat kedudukan perseroan perorangan;
  2. Jangka waktu berdirinya perseroan perorangan;
  3. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan perorangan;
  4. Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  5. Nilai nominal dan jumlah saham;
  6. Alamat Perseroan perorangan;
  7. Data pendiri, pemegang saham sekaligus direktur perseroan perorangan (Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal)

 


WAKTU PENDAFTARAN

Langsung jadi secara online selama tidak ada permasalahan terkait nama yang dipilih dan alamat. Sekitar 2 hari kemudian akan dikirimkan NPWP atas nama PT Perseorangan tersebut.

Setelah didaftarkan Perseroan Perorangan akan mendapat sertifikat dan memperoleh status badan hukum serta tak perlu membuat akta notaris.

 


NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB)

setelah memperoleh sertifikat Perseroan Perorangan, dapat dilakukan perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS) / Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik melalui https://oss.go.id/, untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang mungkin diperlukan untuk kebutuhan usaha.

 

 

{tab F.A.Q}

[faq source="category: 380"]

 

{tab Bantuan}


PANDUAN PENDAFTARAN

Panduan pendaftaran dapat dilihat pada link berikut :

https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=panduan_perseroan_perorangan

 


PETUGAS PELAYANAN

Apabila ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan dapat menghubungi petugas pelayanan kami dibawah :

[row][column size="1/2"] [member style="8" background="#eeeeee" color="#020e44" border="3px solid #cccccc" photo="images/FOTO/Bang_Bang_fix.png" name="Muhammad Bang Bang" role="Kepala Subbidang AHU" icon_1="icon: whatsapp" icon_1_color="#020e44" icon_1_title="Whatsapp" icon_1_url="https://wa.me/6281273828885?text=Saya%20ingin%20bertanya%20tentang%20Perseoran%20Perorangan" icon_2="icon: phone-square" icon_2_color="#020e44" icon_2_title="Telepon" icon_2_url="tel:081273828885"]0812-7382-8885[/member] [/column]

[column size="1/2"][member style="8" background="#eeeeee" color="#020e44" border="3px solid #cccccc" photo="images/FOTO/kiki.png" name="Zakiyah Toyibah" role="Operator AHU" icon_1="icon: whatsapp" icon_1_color="#020e44" icon_1_title="Whatsapp" icon_1_url="https://wa.me/6282172801475?text=Saya%20ingin%20bertanya%20tentang%20Perseoran%20Perorangan" icon_2="icon: phone-square" icon_2_color="#020e44" icon_2_title="Telepon" icon_2_url="tel:082172801475"]0821-7280-1475[/member][/column]

[column size="1/2"][member style="8" background="#eeeeee" color="#020e44" border="3px solid #cccccc" photo="images/FOTO/mey.png" name="Meylani Safitri" role="Operator AHU" icon_1="icon: whatsapp" icon_1_color="#020e44" icon_1_title="Whatsapp" icon_1_url="https://wa.me/6287799041558?text=Saya%20ingin%20bertanya%20tentang%20Perseoran%20Perorangan" icon_2="icon: phone-square" icon_2_color="#020e44" icon_2_title="Telepon" icon_2_url="tel:087799041558"]0877-9904-1558[/member][/column]

[column size="1/2"][member style="8" background="#eeeeee" color="#020e44" border="3px solid #cccccc" photo="images/FOTO/lia.png" name="Yuliasari" role="Operator AHU" icon_1="icon: whatsapp" icon_1_color="#020e44" icon_1_title="Whatsapp" icon_1_url="https://wa.me/6283150746123?text=Saya%20ingin%20bertanya%20tentang%20Perseoran%20Perorangan" icon_2="icon: phone-square" icon_2_color="#020e44" icon_2_title="Telepon" icon_2_url="tel:083150746123"]0831-5074-6123[/member][/column] [/row]

{/tabs}

 

[calltoaction title="DAFTAR PERSEROAN PERORANGAN" title_color="#ffffff" button_text="KLIK DISINI !!" button_link="https://ptp.ahu.go.id/registrasi" button_color="#020e44" button_background="#ffffff" background="#020e44"]

Informasi PERSEROAN PERORANGAN Perseroan Perorangan (PT Perorangan) adalah bentuk badan hukum yang bisa didirikan oleh hanya 1 (satu) orang tanpa besaran modal minimal dan memenuhi kriteria Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). KELEBIHAN PERSEROAN PERORANGAN Mendapatkan kepastian status badan hukum; Pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perseroan' PT Perseorangan akan memiliki NPWP sendiri; Pendirian sangat mudah, bisa dilakukan sendiri secara online (tidak perlu ke notaris); Modal pendirian bebas (bisa Rp0 s.d Rp5 miliar); Bisa membuat rekening bank atas nama perseroan; Sertifikat bisa digunakan sebagai kelengkapan legalitas pengajuan pinjaman modal ke bank dan investor; One tier system, pendiri menjadi direktur sekaligus pemegang saham Prioritas apabila ada program pemerintah yang dikhususkan untuk pelaku UMKM DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil; Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM   CEK PERSEROAN TERDAFTAR masyarakat dapat mengecek perseroan perseorangan terdaftar pada link berikut https://ptp.ahu.go.id/pengumuman/transaksi   PERSEROAN PERORANGAN Perseroan Perorangan (PT Perorangan) adalah bentuk badan hukum yang bisa didirikan oleh hanya 1 (satu) orang tanpa besaran modal minimal dan memenuhi kriteria Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). KELEBIHAN PERSEROAN PERORANGAN Mendapatkan kepastian status badan hukum; Pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perseroan' PT Perseorangan akan memiliki NPWP sendiri; Pendirian sangat mudah, bisa dilakukan sendiri secara online (tidak perlu ke notaris); Modal pendirian bebas (bisa Rp0 s.d Rp5 miliar); Bisa membuat rekening bank atas nama perseroan; Sertifikat bisa digunakan sebagai kelengkapan legalitas pengajuan pinjaman modal ke bank dan investor; One tier system, pendiri menjadi direktur sekaligus pemegang saham Prioritas apabila ada program pemerintah yang dikhususkan untuk pelaku UMKM DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil; Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM   CEK PERSEROAN TERDAFTAR masyarakat dapat mengecek perseroan perseorangan terdaftar pada link berikut https://ptp.ahu.go.id/pengumuman/transaksi   Persyaratan SYARAT PENDIRI Pendiri harus berusia minimal 17 tahun; Cakap hukum; Pendiri merupakan Warga Negara Indonesia (WNI); Pendiri hanya dapat mendirikan 1x dalam setahun. SYARAT DOKUMEN Kartu Identitas Penduduk (KTP) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pendiri; Jika belum, daftar ke Kantor Pajak atau melalui : https://ereg.pajak.go.id Nomor Voucher Pembayaran PNBP melalui simphadu Nama Perseroan Perorangan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak boleh sama dengan nama Perseroan Terbatas yang sudah terdaftar Email aktif (penting) Nomor HP aktif Mengupload bukti transfer modal dasar ke rekening perusahaan, paling lambat 6 bulan sejak pendaftaran Perseroan Perorangan.   SYARAT PENDIRI Pendiri harus berusia minimal 17 tahun; Cakap hukum; Pendiri merupakan Warga Negara Indonesia (WNI); Pendiri hanya dapat mendirikan 1x dalam setahun. SYARAT DOKUMEN Kartu Identitas Penduduk (KTP) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pendiri; Jika belum, daftar ke Kantor Pajak atau melalui : https://ereg.pajak.go.id Nomor Voucher Pembayaran PNBP melalui simphadu Nama Perseroan Perorangan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak boleh sama dengan nama Perseroan Terbatas yang sudah terdaftar Email aktif (penting) Nomor HP aktif Mengupload bukti transfer modal dasar ke rekening perusahaan, paling lambat 6 bulan sejak pendaftaran Perseroan Perorangan.   Ketentuan KETENTUAN Melaporkan Pajak Menyampaikan Laporan Keuangan secara elektronik melalui SABH Melaporkan Pemilik Manfaat (Benefecial Ownership) PERPAJAKAN Pajak dibebankan atas laba yang dihasilkan hanya pada tingkat perusahaan. Pajak yang harus dibayarkan adalah PPH Final 0,5% dari omzet/ borutoSeseorang yang memiliki Perusahaan Perorangan memiliki dua tanggung jawab melaksanakan kewajiban perpajakan yakni : Melaksanakan kewajiban perpajakan atas Dirinya Sendiri dan atas Perusahaannya LAPORAN KEUANGAN Perseroan perorangan wajib menyampaikan laporan keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah pendirian, Laporan keuangan memuat : laporan posisi keuangan; laporan laba rugi; dan catatan atas laporan keuangan tahun berjalan. Perseroan perorangan tidak lapor keuangan akan dikenai sanksi administratif : Teguran tertulis, Penghentian hak akses atas layanan perseroan perorangan, Pencabutan status badan hukum PEMILIK MANFAAT Pemilik Manfaat adalah orang yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi,  Memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, Berhak menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi Sebaiknya dilaporkan langsung saat proses Pendirian Ataupun saat proses peralihan kepemilikan Perseroan Perorangan     KETENTUAN Melaporkan Pajak Menyampaikan Laporan Keuangan secara elektronik melalui SABH Melaporkan Pemilik Manfaat (Benefecial Ownership) PERPAJAKAN Pajak dibebankan atas laba yang dihasilkan hanya pada tingkat perusahaan. Pajak yang harus dibayarkan adalah PPH Final 0,5% dari omzet/ borutoSeseorang yang memiliki Perusahaan Perorangan memiliki dua tanggung jawab melaksanakan kewajiban perpajakan yakni : Melaksanakan kewajiban perpajakan atas Dirinya Sendiri dan atas Perusahaannya LAPORAN KEUANGAN Perseroan perorangan wajib menyampaikan laporan keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah pendirian, Laporan keuangan memuat : laporan posisi keuangan; laporan laba rugi; dan catatan atas laporan keuangan tahun berjalan. Perseroan perorangan tidak lapor keuangan akan dikenai sanksi administratif : Teguran tertulis, Penghentian hak akses atas layanan perseroan perorangan, Pencabutan status badan hukum PEMILIK MANFAAT Pemilik Manfaat adalah orang yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi,  Memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, Berhak menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi Sebaiknya dilaporkan langsung saat proses Pendirian Ataupun saat proses peralihan kepemilikan Perseroan Perorangan     Prosedur Datang langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM alamar : Jl. Pulau Bangka Komplek Perkantoran Gubernur, Air Itam - Pangkalpinang atau dilakukan sendiri Secara Online melalui website : https://ptp.ahu.go.id/ Langsung jadi secara online selama tidak ada permasalahan terkait nama yang dipilih dan alamat. Sekitar 2 (dua) hari kemudian akan dikirimkan NPWP atas nama Perseroan mendapat sertifikat dan memperoleh status badan hukum serta tak perlu membuat akta notaris. Berlaku seumur hidup, selama perusahaan tidak melanggar ketentuan pendirian dan mengalami perubahan kriteria sebagai Perseroan Perorangan NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) setelah memperoleh sertifikat Perseroan Perorangan, dapat dilakukan perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS) / Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik melalui https://oss.go.id/, untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang mungkin diperlukan untuk kebutuhan usaha.       Datang langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM alamar : Jl. Pulau Bangka Komplek Perkantoran Gubernur, Air Itam - Pangkalpinang atau dilakukan sendiri Secara Online melalui website : https://ptp.ahu.go.id/ Langsung jadi secara online selama tidak ada permasalahan terkait nama yang dipilih dan alamat. Sekitar 2 (dua) hari kemudian akan dikirimkan NPWP atas nama Perseroan mendapat sertifikat dan memperoleh status badan hukum serta tak perlu membuat akta notaris. Berlaku seumur hidup, selama perusahaan tidak melanggar ketentuan pendirian dan mengalami perubahan kriteria sebagai Perseroan Perorangan NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) setelah memperoleh sertifikat Perseroan Perorangan, dapat dilakukan perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS) / Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik melalui https://oss.go.id/, untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang mungkin diperlukan untuk kebutuhan usaha.       Biaya No Jenis PNBP Satuan Tarif 1  Pendaftaran Pendirian Per Permohonan Rp50.000,- 2  Perubahan, Perbaikan, Pembubaran dan Unduh Data Per Permohonan Rp50.000,- 3  Pemblokiran Data Perseroan Perorangan Per Permohonan Rp1.000.000,- 4  Buka Blokir Data Perseroan Perorangan Per Permohonan Rp500.000,-    Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM No Jenis PNBP Satuan Tarif 1  Pendaftaran Pendirian Per Permohonan Rp50.000,- 2  Perubahan, Perbaikan, Pembubaran dan Unduh Data Per Permohonan Rp50.000,- 3  Pemblokiran Data Perseroan Perorangan Per Permohonan Rp1.000.000,- 4  Buka Blokir Data Perseroan Perorangan Per Permohonan Rp500.000,-    Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM Bantuan [member style="8" background="#f6f6f6" border="0px" shadow="2px 2px 0px 0px #bababa" color="#020e44" photo="images/FOTO/Bang_Bang_fix.png" name="Muhammad Bang Bang" role="Kepala Subbidang AHU"]0812-7382-8885[/member][member style="8" background="#f6f6f6" border="0px" shadow="2px 2px 0px 0px #bababa" color="#020e44" photo="images/FOTO/kiki.png" name="Zakiyah Toyibah" role="Operator AHU"]0821-7280-1475[/member] [member style="8" background="#f6f6f6" border="0px" shadow="2px 2px 0px 0px #bababa" color="#020e44" photo="images/FOTO/mey.png" name="Meylani Safitri" role="Operator AHU"]0877-9904-1558[/member] [member style="8" background="#f6f6f6" border="0px" shadow="2px 2px 0px 0px #bababa" color="#020e44" photo="images/FOTO/lia.png" name="Yuliasari" role="Operator AHU"]0831-5074-6123[/member] [member style="8" background="#f6f6f6" border="0px" shadow="2px 2px 0px 0px #bababa" color="#020e44" photo="images/FOTO/Bang_Bang_fix.png" name="Muhammad Bang Bang" role="Kepala Subbidang AHU"]0812-7382-8885[/member][member style="8" background="#f6f6f6" border="0px" shadow="2px 2px 0px 0px #bababa" color="#020e44" photo="images/FOTO/kiki.png" name="Zakiyah Toyibah" role="Operator AHU"]0821-7280-1475[/member] [member style="8" background="#f6f6f6" border="0px" shadow="2px 2px 0px 0px #bababa" color="#020e44" photo="images/FOTO/mey.png" name="Meylani Safitri" role="Operator AHU"]0877-9904-1558[/member] [member style="8" background="#f6f6f6" border="0px" shadow="2px 2px 0px 0px #bababa" color="#020e44" photo="images/FOTO/lia.png" name="Yuliasari" role="Operator AHU"]0831-5074-6123[/member] FAQ
logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI