Sekilas Kantor Wilayah

Sekilas Kantor Wilayah Kemenkumham RI

Laporan Keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan / instansi pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut.

Berikut adalah laporan keuangan yang telah dibuat oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan anggaran dari unit eselon I

  2020 2021
  Sekretariat Jenderal    
  Ditjen Pemasyarakatan    
  Ditjen Imigrasi    
  Ditjen Peraturan Perundang-Undangan    
  Ditjen Kekayaan Intelektual [livicon icon="check" size="26" background_color="transparent" color="#80b4d9" hover_color="#1f88d9" duration="0.2" url="https://babel.kemenkumham.go.id/attachments/category/366/LK%20KI%202020.pdf" padding="5px"] [livicon icon="check" size="26" background_color="transparent" color="#80b4d9" hover_color="#1f88d9" duration="0.2" url="https://babel.kemenkumham.go.id/attachments/article/6214/LK%20KI%202021.pdf" padding="5px"]
  Ditjen Administrasi Hukum Umum [livicon icon="check" size="26" background_color="transparent" color="#80b4d9" hover_color="#1f88d9" duration="0.2" url="https://babel.kemenkumham.go.id/attachments/category/366/LK%20AHU%202020.pdf" padding="5px"] [livicon icon="check" size="26" background_color="transparent" color="#80b4d9" hover_color="#1f88d9" duration="0.2" url="https://babel.kemenkumham.go.id/attachments/article/6214/LK%20AHU%202021.pdf" padding="5px"]
  Ditjen Hak Asasi Manusia    
  Badan Pembinaan Hukum Nasional   [livicon icon="check" size="26" background_color="transparent" color="#80b4d9" hover_color="#1f88d9" duration="0.2" url="https://babel.kemenkumham.go.id/attachments/article/6214/LK%20BPHN%202021.pdf" padding="5px"] 
  Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM     

 

 

Surat Perjalanan Laksana Paspor WNI

Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia bagi warga negara Indonesia (WNI) jika paspor biasa untuk warga negara Indonesia tidak dapat diterbitkan dalam keadaan tertentu. Keadaan tertentu tersebut termasuk ketika paspor biasa telah rusak/hilang ketika yang bersangkutan berada di luar negeri. Keadaan tertentu lainnya yang menghalangi penerbitan paspor biasa yaitu:

  1. Ketika yang bersangkutan (pemohon) berada di luar negeri dan hendak pulang ke Indonesia, namun paspor biasa telah dicabut oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan
  2. Ketika pemohon telah berada di wilayah suatu negara lain tanpa dilengkapi Dokumen Resmi atau Surat Perjalanan Republik Indonesia (ilegal).

Permohonan dan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk sebagai perwakilan Republik Indonesia. Proses penerbitan dilakukan oleh pejabat imigrasi, namun jika belum ada petugas imigrasi dilakukan oleh pejabat dinas luar negeri. Surat Perjalanan Laksana Paspor berlaku maksimal dua tahun, hanya dapat digunakan untuk satu kali perjalanan masuk wilayah Indonesia, dan tidak dapat diperpanjang jika telah melewati masa berlakunya.

 

Dokumen Persyaratan

  1. Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia (masih berlaku atau yang sudah tidak berlaku lagi) yang telah difotokopi, atau surat keterangan lainnya yang pernah diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa pemohon adalah Warga Negara Indonesia.
  2. Surat keterangan atau identitas pemohon dari negara setempat.
  3. Surat keterangan dari instansi terkait di negara setempat.

 

Proses Penerbitan

Proses penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor dimulai dengan tahapan pemeriksaan terhadap pemohon oleh pejabat imigrasi yang ditunjuk. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menentukan status kewarganegaraan pemohon. Kemudian, pejabat imigrasi yang ditunjuk memasukkan data hasil pemeriksaan dan alasan ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

Pemohon melakukan tahapan pembayaran biaya penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Pejabat imigrasi yang ditunjuk melakukan pengambilan data biometrik (foto dan sidik jari) terhadap pemohon. Kemudian, pejabat imigrasi yang bersangkutan melakukan verifikasi dan adjudikasi terhadap data biometrik pemohon dengan basis data dalam pusat data keimigrasian. Surat Perjalanan Laksana Paspor yang telah diterbitkan dapat digunakan oleh pemohon.

Balai Harta Peninggalan (BHP)

{tab Pengertian}

Pengertian BHP

BHP adalah Balai Harta Peninggalan yang mempunyai tugas mewakili dan mengurus kepentingan orang yang karena hukum atau putusan/penetapan pengadilan tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BHP pada awal pembentukannya diawali masuknya VOC ke Hindia Belanda (sekarang Indonesia) tahun 1596 sebagai pedagang. Dengan semakin banyaknya bangsa Belanda dan menghasilkan harta/kekayaan, maka guna mengurus harta-harta tersebut untuk kepentingan para ahli warisnya di Nederland yang orang tuanya mati dalam peperangan, maka dibentuk Lembaga yang diberi nama Wees En Boedel Kamer (Balai Harta Peninggalan) pada tanggal 1 Oktober 1624

Saat ini hanya ada 5 (lima) BHP di Indonesia, yaitu: Jakarta, Semarang, Surabaya, Medan dan Makassar dan masing-masing meliputi wilayah kerja daerah tingkat I dan tingkat II.

Untuk BHP Jakarta, mempunyai 8 (delapan) wilayah kerja meliputi: DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Jambi dan Kalimantan Barat.

Website BHP Jakarta dapat diakses melalui link berikut : https://bhpjakarta.kemenkumham.go.id/

 


{tab Tugas & Fungsi}

Tugas Pokok dan Fungsi BHP

Tugas pokok dan fungsi dari BHP berpedoman pada Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01.PR.07.01-80 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan (“Kepmen Kehakiman M.01/1980”), sebagai berikut:

  1. Melaksanakan penyelesaian masalah Perwalian, Pengampunan, Ketidak Hadiran dan Harta Peninggalan yang tidak ada kuasanya dan lain- lain masalah yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
  2. Melaksanakan Pembukuan dan Pendaftaran surat Wasiat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
  3. Melaksanakan penyelesaian masalah Kepailitan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Serta tugas lebih rinci lagi antara lain :

  1. Selaku Wali Pengawas dan Wali Sementara
  2. Pengampu Anak dalam Kandungan dan Pengampu Pengawas dalam Pengampuan
  3. Pembukaan Surat Wasiat Tertutup/Rahasia dan Pendaftaran Surat Wasiat Umum
  4. Pengurus atas Harta Peninggalan Tak Terurus/tidak ada kuasanya
  5. Mewakili dan mengurus Ketidak harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir/afwezig
  6. Kurator dalam Kepailitan
  7. Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris untuk Warga Negara Indonesia (WNI) Keturunan Timur Asing
  8. Penampung Dana Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua dalam Hal Tenaga Kerja Tidak Mempunyai Ahli Waris dan Wasiat
  9. Penerimaan dan Pengelolaan Hasil Transfer Dana secara tunai berdasarkan

 


{tab Layanan BHP}

Layanan BHP

BHP memiliki layanan sebagai berikut :

  1. Perwalian
    https://bhpjakarta.kemenkumham.go.id/index.php/layanan-publik/perwalian
  2. Pengampuan
    https://bhpjakarta.kemenkumham.go.id/index.php/layanan-publik/pengampuan

  3. Pengurusan Wasiat
    https://bhpjakarta.kemenkumham.go.id/index.php/layanan-publik/pengurusan-wasiat

  4. Pengurusan Ketidakhadiran (Afwezigheid)
    https://bhpjakarta.kemenkumham.go.id/index.php/layanan-publik/pengurusan-ketidakhadiran-afwezigheid

  5. Pengurusan Harta Peninggalan Yang Tak Terurus (Onbeheerde Nalatenschap)
    https://bhpjakarta.kemenkumham.go.id/index.php/layanan-publik/pengurusan-harta-peninggalan-yang-tak-terurus-onbeheerde-nalatenschap

  6. Surat Keterangan Hak Waris
    https://bhpjakarta.kemenkumham.go.id/index.php/layanan-publik/surat-keterangan-hak-waris

  7. Kurator dalam Kepalilitan
    https://bhpjakarta.kemenkumham.go.id/index.php/layanan-publik/kurator-dalam-kepailitan

  8. Penatausahaan Pihak Ketiga
    https://bhpjakarta.kemenkumham.go.id/index.php/layanan-publik/penatausahaan-uang-pihak-ketiga

 

{/tabs}

 

Perseroan Perorangan

 {tab style="custom" Deskripsi}

PERSEROAN PERORANGAN

Perseroan Perorangan (PT Perorangan) adalah bentuk badan hukum yang bisa didirikan oleh hanya 1 (satu) orang tanpa besaran modal minimal dan memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Meskipun sama-sama didirikan oleh hanya satu orang, perseroan perorangan berbeda dengan perusahaan perorangan yang lebih dulu dikenal karena perusahaan perorangan bukan termasuk badan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Selain itu, adanya pemisahan tanggung jawab antara pemilik dan perseroan perorangan menjadi pembeda antara perseroan perorangan dengan perusahaan perseorangan.

 


KELEBIHAN PERSEROAN PERORANGAN

Beberapa kelebihan perseroan perorangan yakni:

  1. Mendapatkan kepastian status badan hukum yang terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM;
  2. Memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perseroan, karena PT Perseorangan akan memiliki NPWP sendiri;
  3. Cara pendiriannya sangat mudah, bisa dilakukan secara online sehingga tidak perlu ke notaris;
  4. Modal pendirian badan hukum bersifat bebas, bisa Rp 0 sampai dengan Rp 5 miliar;
  5. Dapat membuat rekening bank atas nama Perusahaan, sehingga bisa lebih profesional;
  6. Sertifikat dapat digunakan sebagai kelengkapan legalitas yang diperlukan untuk mengajukan pinjaman modal ke bank dan investor;
  7. Berkesempatan mendapatkan prioritas apabila ada program pemerintah yang dikhususkan untuk pelaku usaha skala Mikro dan Kecil;
  8. Boleh menggunakan alamat rumah, selama sesuai dengan peruntukkan.

 


DASAR HUKUM

Ada beberapa ketentuan yang menjadi dasar hukum PT Perorangan, yaitu sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
  2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
  3. Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil;
  4. Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
  5. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas

 


MASA BERLAKU

Seumur hidup, selama perusahaan tidak melanggar ketentuan pendirian dan mengalami perubahan kriteria sebagai Perseroan Perorangan.

 


BIAYA

Biaya pendaftaran /Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) Perseroan Perorangan sebesar Rp 50.000,-

 


CEK PERSEROAN TERDAFTAR

masyarakat dapat mengecek perseroan perseorangan terdaftar pada link berikut

https://ptp.ahu.go.id/pengumuman/transaksi

 

{tab Pendaftaran}

SYARAT PENDIRIAN

Syarat mendirikan Perseroan Perorangan Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 8 Tahun 2021 adalah sebagai berikut :

  1. Pendiri harus berusia minimal 17 tahun;
  2. cakap hukum (memiliki kesadaran akan hukum yang berlaku dan konsekuensi jika melanggarnya);
  3. Pendiri merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
  4. Pendiri hanya dapat mendirikan 1x dalam setahun.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar yaitu :

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  2. NPWP pendiri perusahaan; (Jika belum memiliki NPWP, daftar ke Kantor Pajak atau melalui : https://ereg.pajak.go.id)
  3. Data pendiri, pemegang saham sekaligus direktur perseroan perorangan (Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan dan tempat tinggal)
  4. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebesar Rp 50.000,-
  5. Mengupload bukti transfer modal dasar ke rekening perusahaan, paling lambat 6 bulan sejak pendaftaran Perseroan Perorangan.

 


CARA PENDAFTARAN

Pendaftaran Perseroan Perorangan dapat dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM atau

secara online melalui website https://ptp.ahu.go.id/ dengan mengisi form sebagai berikut :

  1. Nama dan tempat kedudukan perseroan perorangan;
  2. Jangka waktu berdirinya perseroan perorangan;
  3. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan perorangan;
  4. Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  5. Nilai nominal dan jumlah saham;
  6. Alamat Perseroan perorangan;
  7. Data pendiri, pemegang saham sekaligus direktur perseroan perorangan (Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal)

 


WAKTU PENDAFTARAN

Langsung jadi secara online selama tidak ada permasalahan terkait nama yang dipilih dan alamat. Sekitar 2 hari kemudian akan dikirimkan NPWP atas nama PT Perseorangan tersebut.

Setelah didaftarkan Perseroan Perorangan akan mendapat sertifikat dan memperoleh status badan hukum serta tak perlu membuat akta notaris.

 


NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB)

setelah memperoleh sertifikat Perseroan Perorangan, dapat dilakukan perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS) / Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik melalui https://oss.go.id/, untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang mungkin diperlukan untuk kebutuhan usaha.

 

 

{tab F.A.Q}

[faq source="category: 380"]

 

{tab Bantuan}


PANDUAN PENDAFTARAN

Panduan pendaftaran dapat dilihat pada link berikut :

https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=panduan_perseroan_perorangan

 


PETUGAS PELAYANAN

Apabila ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan dapat menghubungi petugas pelayanan kami dibawah :

[row][column size="1/2"] [member style="8" background="#eeeeee" color="#020e44" border="3px solid #cccccc" photo="images/FOTO/Bang_Bang_fix.png" name="Muhammad Bang Bang" role="Kepala Subbidang AHU" icon_1="icon: whatsapp" icon_1_color="#020e44" icon_1_title="Whatsapp" icon_1_url="https://wa.me/6281273828885?text=Saya%20ingin%20bertanya%20tentang%20Perseoran%20Perorangan" icon_2="icon: phone-square" icon_2_color="#020e44" icon_2_title="Telepon" icon_2_url="tel:081273828885"]0812-7382-8885[/member] [/column]

[column size="1/2"][member style="8" background="#eeeeee" color="#020e44" border="3px solid #cccccc" photo="images/FOTO/kiki.png" name="Zakiyah Toyibah" role="Operator AHU" icon_1="icon: whatsapp" icon_1_color="#020e44" icon_1_title="Whatsapp" icon_1_url="https://wa.me/6282172801475?text=Saya%20ingin%20bertanya%20tentang%20Perseoran%20Perorangan" icon_2="icon: phone-square" icon_2_color="#020e44" icon_2_title="Telepon" icon_2_url="tel:082172801475"]0821-7280-1475[/member][/column]

[column size="1/2"][member style="8" background="#eeeeee" color="#020e44" border="3px solid #cccccc" photo="images/FOTO/mey.png" name="Meylani Safitri" role="Operator AHU" icon_1="icon: whatsapp" icon_1_color="#020e44" icon_1_title="Whatsapp" icon_1_url="https://wa.me/6287799041558?text=Saya%20ingin%20bertanya%20tentang%20Perseoran%20Perorangan" icon_2="icon: phone-square" icon_2_color="#020e44" icon_2_title="Telepon" icon_2_url="tel:087799041558"]0877-9904-1558[/member][/column]

[column size="1/2"][member style="8" background="#eeeeee" color="#020e44" border="3px solid #cccccc" photo="images/FOTO/lia.png" name="Yuliasari" role="Operator AHU" icon_1="icon: whatsapp" icon_1_color="#020e44" icon_1_title="Whatsapp" icon_1_url="https://wa.me/6283150746123?text=Saya%20ingin%20bertanya%20tentang%20Perseoran%20Perorangan" icon_2="icon: phone-square" icon_2_color="#020e44" icon_2_title="Telepon" icon_2_url="tel:083150746123"]0831-5074-6123[/member][/column] [/row]

{/tabs}

 

[calltoaction title="DAFTAR PERSEROAN PERORANGAN" title_color="#ffffff" button_text="KLIK DISINI !!" button_link="https://ptp.ahu.go.id/registrasi" button_color="#020e44" button_background="#ffffff" background="#020e44"]

Antrean Online (M-Paspor)

web baner m paspor 2

 

Apakah M-PASPOR?

Aplikasi M-Paspor merupakan pengganti Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO). Aplikasi ini dapat digunakan untuk mendaftar antrean paspor pada semua kantor imigrasi / unit layanan paspor. Kelebihan aplikasi ini adalah semua berkas persyaratan paspor dapat diunggah secara mandiri oleh pemohon sehingga tidak memerlukan fotokopi berkas persyaratan (paperless) saat datang ke kantor imigrasi. Selain itu, pembayaran paspor dilakukan di awal sebelum proses paspor dan terdapat fitur rechedule jadwal kedatangan. Mulai dipergunakan awal tahun 2022, aplikasi M-Paspor dapat diunduh melalui Playstore bagi pengguna Android dan Appstore bagi pengguna iOS.

 

Langkah-Langkah Menggunakan M-Paspor:

  1. Unduh aplikasi M-Paspor dari Playstore atau Appstore lalu buka aplikasi.

  2. Daftar akun & lengkapi data diri.

  3. Cek email masuk & aktivasi akun pada aplikasi.

    (kode aktivasi dari email dimasukkan pada aplikasi M-Paspor)

  4. Pilih jenis pengajuan permohonan paspor.

    (Kantor Imigrasi Kediri hanya menyediakan jenis PASPOR BIASA. Jika memilih jenis Paspor Elektronik/Polikarbonat, pilihan Kantor Imigrasi Kediri tidak tersedia)

  5. Lengkapi isian survei & unggah berkas persyaratan sesuai yang diminta.

    (Usahakan mengambil foto dokumen dengan posisi tegak lurus dari atas, tidak ada bagian dokumen yang terpotong. Atau dapat upload foto gambar hasil scan dokumen berformat jpg dari memori hp)

  6. Pilih lokasi pembuatan paspor & pilih “pakai lokasi saat ini”.

  7. Pilih kantor imigrasi & tanggal kedatangan yang tersedia.

  8. Segera selesaikan pembayaran secara online/offline.

    (Pembayaran maksimal 2 jam setelah pendaftaran. Jika lebih dari 2 jam dari pendaftaran tidak segera dibayarkan maka antrean/permohonan otomatis batal)

  9. Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal membawa Bukti Pendaftaran M-Paspor & Berkas Persyaratan Asli.

 

Tutorial Penggunaan M-Paspor:
[youtube url="https://youtu.be/i3wppe2F2Tk" autoplay="yes"]

Subcategories

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI