PERIHAL SEWA MENYEWA RUMAH
HARI KURNIAWAN
saya mulai sewa/kontrak rumah pada 1 Juli dan berakhir di 31 Desember 2021 ( 6 Bulan ) dan sdh di bayar cash di awal. kemaren saya dihubungi pemilik rumah jika kontrak saya berakhir 31 Desember dan tidak bisa di perpanjang lagi dikarenakan rumahnya mau dipakai orang lain. saya merasa keberatan krn diawal tidak dijelaskan jika saya cuman bisa mengontrak 6 bulan. kalau dr awal dikasih tau mengenai hal tsb, saya tidak ada mau mengontrak dirumah itu krn akan rugi pindahan lagi habis tenaga, waktu dan biaya lagi. nah kebetulan jg saya tidak bisa pindahan di 31 Desember tsb krn istri saya hamil sdh 9 Bulan di bulan desember nanti. saya sdh coba nego sama pemilik rumah jika saya mau stok di 31 oktober saja dan minta balikin 2 bulan sisa uang kontrakan. tp pemilik rumah ngotot tidak bisa krn sudah ada perjanjian. pertanyaan saya, apakah saya bisa dan ada dasar hukum jika minta stop di 31 oktober dan minta uang sewa 2 bulan itu dikembalikan mengingat dr awal tidak ada diberitahu jika cuman bisa kontrak 6 bulan. terima kasih
Dijawab Oleh : Rizky Amelia (Penyuluh Hukum)
Menanggapi permasalahan hukum yang Saudara hadapi dapat kami sampaikan hal – hal sebagai berikut :
1. jika hal ini berlaku bagi aktivitas perjanjian sewa-menyewa rumah yang dilakukan di atas kertas.
jawabannya :
Saudara / Bapak Hari TIDAK bisa meminta pengembalian uang selama 2 bulan terakhir (bulan November dan Desember) Sebagaimana diatur : “ Di dalam Pasal 1338 ayat (2) KUHPer disebutkan, sebagai suatu perjanjian, sewa-menyewa rumah tidak dapat diakhiri secara sepihak” Sebab, sebuah perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain adanya kesepakatan dari kedua belah pihak.
2. jika tidak ada surat perjanjian sewa-menyewa rumah,
Sebagaimana diatur dan menurut “ Pasal 1571 KUHPer, kegiatan sewa- menyewa baru bisa diakhiri apabila salah satu pihak menghentikan perjanjian sewa rumah”. Secara hukum, hal ini tentu sangat berisiko. Pasalnya, baik pemilik ataupun penyewa rumah bisa saja menghentikan masa sewa di luar jangka waktu yang telah ditetapkan, tanpa adanya konsekuensi hukum. Berbeda dengan hukum sewa-menyewa rumah di atas kertas, hubungan sewa menyewa dapat diputuskan sebelum jangka waktu sewa berakhir jika salah satu pihak tidak menaati hak dan kewajibannya. Sebagaimana Menurut Pasal 11 PP 44/1994, berikut konsekuensi hukum yang bisa terjadi jika kontrak berakhir di luar jangka waktu sewa-menyewa rumah:
1. Jika yang dirugikan pihak penyewa maka pemilik berkewajiban mengembalikan uang sewa;
2. Jika yang dirugikan pihak pemilik, maka penyewa berkewajiban mengembalikan rumah dengan baik seperti keadaan semula dan tidak dapat meminta kembali uang sewa yang telah dibayarkan. Penjelasan diatas merupakan dasar hukum pengembalian uang sewa rumah yg Saudara / Bapak Hari tanyakan.
Saran yang dapat kami sampaikan sebagai berikut :
1. Agar proses sewa-menyewa berjalan aman dan lancar, kami sarankan kepada Saudara / Pak Hari agar dapat menyertakan surat perjanjian sewa rumah dan melakukan mediasi dengan pemilik rumah terkait kesepakatan atau perjanjian perpanjangan kembali sewa-menyewa rumah.
2. Jika memerlukan jasa pendampingan oleh Advokad, Saudara dapat menghubungi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi dan terverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM di wilayah Saudara.
Demikian tanggapan yang dapat kami sampaikan. Tanggapan yang kami sampaikan merupakan pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat, semoga bermanfaat. Terimakasih.