{tab Persyaratan}
Berita Acara Serah Terima klien
{tab Prosedur}
- Klien diterima Petugas Bapas;
- Klien dipertemukan dengan Pembimbing Kemasyarakatan;
- PK membuatkan kartu bimbingan dan jadwal bimbingan;
- Klien mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhannya ( wajib lapor dan atau kunjungan rumah)
- PK membuat laporan hasil bimbingan.
{tab Jangka Waktu Penyelesaian}
Sesuai dengan sisa masa pidana atau putusan atau penetapan pengadilan.
{tab Jaminan Pelayanan}
- Klien mendapatkan pembimbingan sesuai dengan kebutuhan dan potensinya;
- Pembimbingan sedapat mungkin melibatkan peran serta masyarakat.
{tab Jaminan Keamanan}
- kepemilikan kartu bimbingan klien pemasyarakatan oleh klien pemasyarakatan;
- perlindungan hak pribadi klien pemasyarakatan di antaranya terkait dengan kerahasiaan kondisi rumah tangga, kesehatan dan kemananan klien pemasyarakatan serta program pembimbingannya.
{/tabs}