{tab Persyaratan}
Surat Permohonan klien untuk pergi ke luar Kota
{tab Prosedur}
- Klien/kuasa hukum/keluarga mengajukan permohonan untuk pergi ke luar kota dari kota asal pembimbingannya kepada Kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan;
- Kepala Bapas dan Pembimbing Kemasyarakatan memeriksa permohonan izin pergi ke luar kota;
- Klien menerima surat izin pergi ke luar kota melalui Pembimbing Kemasyarakatan
{tab Jangka Waktu Penyelesaian}
Paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima oleh Pembimbing Kemasyarakatan
{tab Jaminan Pelayanan}
- Permohonan pasti dilayani secara responsif dan tepat waktu;
{tab Jaminan Keamanan}
- Surat izin pergi ke luar kota memberikan keamanan klien untuk bepergian.
{/tabs}