{tab Persyaratan}
- Kartu bimbingan
{tab Prosedur}
- Pembimbing Kemasyarakatan dating ke tempat tinggal klien;
- Klien datang ke Bapas dan diterima petugas Bapas;
- Klien dipertemukan dengan pembimbing kemasyarakatan;
- Klien menyerahkan kartu bimbingan kepada pembimbing kemasyarakatan;
- Klien mendapatkan bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhannya;
- Klien menerima kembali kartu bimbingan yang sudah diisi dan ditanda tangani oleh pembimbing kemasyarakatan.
{tab Jangka Waktu Penyelesaian}
Dari penetapan putusan/vonis hakim atau sisa pidana klien
{tab Jaminan Pelayanan}
Jaminan pelayanan pemberian bimbingan kepada klien adalah :
Permenkumham No.M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang kode etik pegawai pemasyarakatan
Bahwa etika pegawai pemasyarakatan dalam melakukan pembimbingan terhadap klien Pemasyarakatan adalah :
- menghormati harkat dan martabat klien pemasyarakatan;
- mengayomi klien pemasyarakatan;
- Tanggap dalam bertindak, tangguh dalam bekerja dan tanggon dalam berkepribadian;
- bijaksana dalam bersikap.
{/tabs}