{tab Persyaratan}
- Permohonan dari pihak terkait (Kepolisian/LPAS/LPKA);
- Berkas yang diperlukan sesuai dengan jenis Litmas.
{tab Prosedur}
- Pihak Kepolisian/LPAS/LPKA mengajukan permohonan kepada Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas);
- Kepala Bapas menunjuk Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk melaksanakan litmas;
- PK melaksanakan litmas;
- Melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas hasil pelaksanaan litmas;
- PK membuat Laporan Hasil Litmas yang ditandatangani oleh PK yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Bapas;
- Memberikan Laporan Hasil Litmas kepada pihak pemohon.
{tab Jangka Waktu Penyelesaian}
- Paling lama 3(tiga) hari sejak diterimanya permohonan, bagi litmas untuk kepentingan Diversi;
- Paling lama 7(tujuh) hari sejak penunjukan PK, bagi litmas untuk kepentingan asimilasi, reintegrasi (PB, CMB, CMK), pindah tempat pelaksaan pidana penjara atas permintaan sendiri.
{tab Jaminan Pelayanan}
Setiap permohonan pasti dilayani secara professional
{tab Jaminan Keamanan}
Prinsip kerahasiaan atas diri klien dipastikan untuk ditegakan/dilaksanakan.
{/tabs}