{tab Persyaratan}
- Hasil Tim Asesmen;
- Surat Keputusan Kepala Lapas untuk pelaksanaan rehabilitasi;
- Photo Copy rekam medis yang diusulkan.
- Rehabilitasi di dalam Lapas
- Seleksi Narapidana yang akan diberikan program rehabilitasi;
- Penempatkan pada blok/lingkungan tempat Program Rehabilitasi.
- Rehabilitasi di Luar Lapas
- WBP pengguna Narkoba murni tanpa junto (pasal 127 UU No. 35/2009);
- Masa pidana diatas 1 tahun 3 bulan dan telah mendapat penetapan dari kanwil serta diusulkan PB setelah melalui sidang Tim TPP Kanwil;
- Masa pidana paling lama 1 thn 3 bulan yang telah mendapatkan penetapan dari Kepala Lapas/Rutan serta diusulkan CB setelah melalui sidang Tim TPP Lapas/Rutan Usul tempat Rehabilitasi yang ditunjuk.
{tab Prosedur}
- Kepala Lapas membentuk Tim Asesmen yang terdiri dari Dokter, Psikolog, Konselor dan petugas pembinaan;
- Bila tenaga kesehatan tersebut tidak tersedia di dalam Lapas/Rutan dapat berjejaring dengan Dinas Kesehatan, BNN/P;
- Tim assesment melaksanakan assesment sesuai dengan instrumen yang telah ditentukan;
- Tim assesment memberikan rekomendasi kepada kepala Lapas/Rutan tentang rehabiltasi medis dan sosial serta tempat rehabilitasi;
- Kepala lapas/rutan mengusulkan kepada Kantor Wilayah;
- Kepala Kantor Wilayah mengusulkan kepada Dirjen Pemasyarakatan cq. Direktur Bina Kesehatan Dan Perawatan Narapidana Dan Tahanan untuk rehabilitasi di luar Lapas/Rutan;
- Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan memberikan rekomendasi rehabilitasi.
{tab Jangka Waktu Penyelesaian}
Waktu yang dibutuhkan sampai selesai adalah 14 hari kerja
{tab Jaminan Pelayanan}
Etika pegawai pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf b, sebagai berikut:
- Mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi/golongan, meliputi :
- Memberikan layanan yang responsif dengan menggunakan standar yang terbaik;
- Tidak mencari keuntungan pribadi dengan menorbankan kepentingan masyarakat;
- Memberikan pelayanan secara tepat waktu dan taat aturan; dan
- Memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara benar.
- Terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan dan pengawasan masyarakat, meliputi:
- Terbuka untuk menerima setiap saran, kritik dan masukan tanpamempunyai prasangka negatif;
- Membangun jejaring kerjasama dengan segenap unsur masyarakat untuk kepentingan pelaksanaan tugas; dan
- Menghargai setiap bentuk partisipasi masyarakat.
- Tegas, adil dan sopan dalam berinteraksi dengan masyarakat, meliputi:
- Mengambil tindakan secara cepat dan tepat untuk kepentingan masyarakat;
- Memberi pelayanan dengan senyum dan ramah serta menghindari kesombongan;
- Memberi perlakuan yang tidak diskriminatif; dan
- Menolak segala hadiah dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas.
{tab Jaminan Keamanan}
Pelaksanaan Rehabilitasi mengikuti Protap yang berlaku
{/tabs}