Pangkalpinang – Isu “obesitas regulasi” di daerah menjadi sorotan utama dalam Ujian Kompetensi Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XX Tahun Anggaran 2025 yang diikuti Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Rahmat Feri Pontoh, Senin (11/8/2025).
Melalui platform Zoom Meeting, Rahmat memaparkan proyek perubahan bertema “Strategi Mitigasi Obesitas Regulasi di Daerah Melalui Sinergitas dan Kolaborasi antara Kanwil Kemenkum, Pemda, dan DPRD dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.”
Ujian ini dihadiri Komjen. Pol. Drs. Reynhard SP Silitonga, S.H., M.Si. sebagai penguji, dan Dr. Dhahana Putra, Bc.IP., S.H., M.H., M.Si. sebagai mentor, yang memberikan masukan langsung terhadap gagasan inovatif tersebut.
Rahmat mengungkapkan, banyaknya peraturan daerah yang tumpang tindih, disharmoni, dan bahkan bertentangan dengan aturan di atasnya, telah menimbulkan fenomena yang ia sebut sebagai hiper-regulasi. “Tata kelola pembentukan produk hukum daerah harus dibenahi secara menyeluruh, tidak hanya di tahap harmonisasi, tetapi juga sejak perencanaan, penyusunan naskah akademik, hingga evaluasi,” jelasnya.
Proyek perubahan ini menawarkan pedoman tata kelola yang sistematis, integratif, dan berbasis digital, sehingga seluruh proses fasilitasi pembentukan produk hukum dapat dilakukan secara efisien, transparan, dan dapat dimonitor secara real-time.
Lebih jauh, Rahmat menekankan pentingnya sinergi lintas sektor antara Kanwil Kemenkum, Pemerintah Daerah, dan DPRD. “Tanpa kolaborasi yang solid, upaya memperbaiki kualitas regulasi hanya akan menjadi wacana,” tegasnya.
Inisiatif ini diharapkan mampu menjadi model pembentukan hukum daerah yang efektif dan akuntabel, sekaligus menjadi langkah nyata Babel dalam menekan “obesitas regulasi” demi terciptanya iklim hukum yang sehat, sederhana, dan berpihak pada kepentingan publik.
KANWIL KEMENKUM BABEL