Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI

Kenali dan Lindungi Karyamu, Kanwil Kemenkum Babel Gelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual di Bapperida Pangkalpinang

DSCF9178

Pangkalpinang – Kemenkum menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bertajuk “Kenali dan Lindungi Karyamu” pada Rabu (18/02/2026) di Ruang Rapat Bapperida Kota Pangkalpinang. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, didampingi jajaran bidang Kekayaan Intelektual.

Kegiatan yang berlangsung pukul 08.30 hingga 12.00 WIB tersebut diikuti oleh 75 peserta dari berbagai Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang. Turut hadir Kepala Bapperida Kota Pangkalpinang, Ir. Yan Rzana, S.T., M.S., beserta pejabat manajerial dan non manajerial.

Dari unsur Kemenkum, hadir Kepala Kantor Wilayah Johan Manurung, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kaswo, Kepala Bidang Pelayanan KI Adi Riyanto, JFT Analis Kekayaan Intelektual, JFT Pranata Humas, CPNS Analis KI, serta tim helpdesk pelayanan KI.

Dalam sambutannya, Kepala Bapperida Kota Pangkalpinang menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini. Ia menilai pemahaman terhadap kekayaan intelektual sangat penting bagi aparatur pemerintah dalam mendukung inovasi dan pembangunan daerah berbasis kreativitas.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, secara resmi membuka kegiatan tersebut. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan aset strategis yang memiliki nilai ekonomi tinggi serta memerlukan perlindungan hukum yang memadai.

“Kekayaan intelektual merupakan hasil olah pikir manusia yang memiliki nilai ekonomi dan potensi daya saing. Negara memberikan kepastian hukum agar setiap karya terlindungi, sehingga pemiliknya dapat memperoleh manfaat secara optimal, termasuk melalui skema komersialisasi dan royalti,” ujar Johan Manurung.

Ia menambahkan bahwa penguatan literasi KI di lingkungan perangkat daerah menjadi langkah strategis dalam mendorong tumbuhnya inovasi lokal serta memperkuat identitas daerah melalui perlindungan hukum yang tepat.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual merupakan bagian dari penguatan pelayanan hukum kepada masyarakat dan pemerintah daerah.

“Perlindungan KI bukan sekadar proses administratif pendaftaran, tetapi bagian dari upaya strategis untuk melindungi potensi daerah, baik yang bersifat personal maupun komunal. Dengan pemahaman yang baik, perangkat daerah dapat mengidentifikasi, mencatat, dan mendaftarkan aset intelektual yang dimiliki,” jelas Kaswo.

Ia juga mendorong sinergi antara perangkat daerah dan Kemenkum dalam mendata serta menginventarisasi potensi Kekayaan Intelektual Komunal seperti Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, dan Indikasi Geografis.

Materi pertama disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan KI, Adi Riyanto, S.H., M.H., yang memaparkan tentang perlindungan hukum kekayaan intelektual sebagai instrumen untuk meningkatkan daya saing lokal. Ia menjelaskan bahwa KI terbagi menjadi Kekayaan Intelektual Personal dan Kekayaan Intelektual Komunal.

Menurutnya, perlindungan KI dapat memberikan nilai ekonomi, membentuk citra daerah, serta mendorong inovasi dan kreativitas berkelanjutan. Selain itu, kesadaran untuk menghormati hasil karya pihak lain menjadi bagian penting dalam ekosistem perlindungan KI.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Syafri Hariansyah, S.H., M.H., dosen Universitas Pertiba, yang membahas perjanjian dan penyelesaian sengketa hak kekayaan intelektual. Ia menjelaskan bahwa perjanjian pengalihan hak KI merupakan kontrak yang memindahkan kepemilikan beserta hak ekonominya dari satu pihak kepada pihak lain.

Ia juga menguraikan berbagai jenis sengketa KI serta mekanisme penyelesaiannya, termasuk mediasi dan negosiasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi panel yang dipandu oleh Nurwasya, S.Si., M.S., Kepala Bidang Riset dan Inovasi. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta terkait prosedur pendaftaran, perlindungan KI komunal, serta aspek hukum dalam pengalihan hak.

Melalui kegiatan ini, Kemenkum berharap terbangun komitmen bersama dalam meningkatkan kesadaran hukum dan optimalisasi perlindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah berbasis inovasi dan kreativitas.

KANWIL KEMENKUM BABEL

DSCF9280DSCF9236DSCF9226DSCF9212DSCF9173DSCF9149 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkum.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumbabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumbabel@gmail.com