
Jakarta, 8 April 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti pelatihan sertifikasi Mediator Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kegiatan ini diadakan di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta pada tanggal 5 hingga 8 April 2026, dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas mediator dalam penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan kekayaan intelektual.
Pelatihan yang dilaksanakan dalam dua gelombang ini, gelombang pertama berlangsung pada 5 hingga 8 April 2026, sementara gelombang kedua dijadwalkan pada 26 hingga 29 April 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Erlangga Hadi Wibowo, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, beserta peserta lainnya yang berasal dari perwakilan Kantor Wilayah se-Indonesia.
Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan keterampilan yang dibutuhkan oleh mediator dalam proses penyelesaian sengketa kekayaan intelektual melalui jalur mediasi. Mediator berperan sebagai pihak yang membantu pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan bersama, sambil menjaga hubungan yang harmonis antara kedua pihak.
Pelatihan yang berlangsung selama empat hari secara luring dan satu hari daring dengan total 48 jam pelajaran ini menghadirkan materi terkait teknik-teknik mediasi yang efektif. Para peserta yang lulus dari pelatihan ini akan mendapatkan Sertifikat Lulus Pelatihan Mediator sebagai dasar untuk mengikuti ujian sertifikasi mediator di masa depan.
Pelaksanaan sertifikasi mediator ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas layanan di bidang kekayaan intelektual. Dengan mediator yang terdaftar, proses penyelesaian sengketa akan lebih transparan dan terjaga kredibilitasnya.
Kakanwil Kemenkum Babel menyampaikan, “Kami berharap bahwa para mediator yang telah mengikuti pelatihan ini dapat mengaplikasikan ilmu yang didapat dalam penyelesaian sengketa di Kantor Wilayah masing-masing. Dengan demikian, kami dapat memberikan pelayanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat.”
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Kaswo menyampaikan, “Pelatihan ini diharapkan dapat menghasilkan mediator terdaftar yang kompeten dan siap untuk menangani sengketa di bidang kekayaan intelektual. Dengan adanya mediator yang terlatih di setiap Kantor Wilayah, kami berharap proses penyelesaian sengketa KI di seluruh Indonesia akan lebih cepat dan berjalan dengan baik,”
Pelatihan ini menandai langkah penting dalam penguatan kapasitas SDM di bidang hukum dan kekayaan intelektual, serta menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Babel untuk mendukung terciptanya penyelesaian sengketa yang adil dan harmonis di Indonesia.
KANWIL KEMENKUM BABEL

