Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menerima kunjungan audiensi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung pada Kamis (09/04/2026). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kerja Kepala Kantor Wilayah ini membahas pengawasan dan pengendalian penyelesaian pending matters pasca likuidasi Kementerian Hukum dan HAM, khususnya terkait pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) berupa aset tanah dan bangunan.
Kegiatan audiensi dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, didampingi Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum N.A. Triandini Oscar serta Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda Edi Kurniawan. Dari pihak DJKN, hadir Kepala Kantor Wilayah DJKN Sumsel, Jambi, dan Bangka Belitung, Ferdinan Lengkong, bersama jajaran yang terdiri dari Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Muhammad Syukur serta Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara.
Audiensi ini merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh proses penataan BMN di lingkungan Kementerian Hukum khususnya Kanwil Kemenkum Babel berjalan secara tertib administrasi, transparan, serta memiliki kepastian hukum. Fokus pembahasan diarahkan pada penyelesaian berbagai pending matters yang masih memerlukan penelusuran lebih lanjut, khususnya terkait kelengkapan dokumen kepemilikan, kejelasan status penggunaan aset, serta dukungan data dalam rangka percepatan proses pensertipikatan.
Berdasarkan hasil pembahasan, secara umum proses penataan dan pembagian aset BMN telah dilaksanakan. Namun demikian, masih terdapat beberapa aspek administratif yang memerlukan verifikasi lanjutan guna memastikan seluruh aset tercatat secara akurat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. DJKN memberikan arahan agar dilakukan inventarisasi menyeluruh terhadap BMN di lingkungan Kantor Wilayah, dengan menitikberatkan pada pencocokan antara data fisik aset dengan dokumen kepemilikan yang tersedia.
Inventarisasi tersebut dinilai penting sebagai langkah strategis dalam mengidentifikasi kendala administratif yang masih dihadapi, sekaligus mendukung percepatan penyelesaian pending matters secara akuntabel dan berkelanjutan. Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola aset negara yang profesional, efektif, dan efisien, sehingga pemanfaatan BMN dapat memberikan nilai optimal bagi pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, bersama Kepala Kantor Wilayah DJKN Sumsel, Jambi, dan Bangka Belitung, Ferdinan Lengkong, menegaskan pentingnya sinergi lintas instansi dalam menuntaskan berbagai pending matters yang masih ada. Kondisi eksisting menunjukkan bahwa gedung Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung juga dimanfaatkan oleh unit kerja lain, sehingga diperlukan inventarisasi yang akurat guna menghindari potensi kendala administratif maupun tumpang tindih pemanfaatan aset.
Kakanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung menyampaikan bahwa pengelolaan BMN yang tertib dan akuntabel merupakan bagian penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Menurutnya, koordinasi yang intensif dengan DJKN menjadi langkah strategis dalam memastikan seluruh aset negara dikelola secara optimal, memiliki kepastian hukum, serta dapat dimanfaatkan secara efektif untuk mendukung kinerja organisasi.
Melalui kegiatan audiensi ini, diharapkan penyelesaian pending matters BMN di lingkungan Kemenkum dapat dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat sinergi antar instansi dalam mewujudkan tata kelola aset negara yang profesional, transparan, dan akuntabel.
KANWIL KEMENKUM BABEL
