
Pangkalpinang – Negara tidak boleh absen dalam menjamin keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi kelompok miskin dan rentan. Dalam semangat tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) bergerak cepat menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi, melalui rapat resmi yang dilaksanakan pada Rabu (8/4/2026).
Langkah ini merupakan wujud nyata implementasi kebijakan nasional di bidang bantuan hukum yang diorkestrasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), sekaligus bagian dari kontribusi konkret dalam mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam agenda reformasi hukum dan penguatan akses keadilan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan bahwa bantuan hukum bukan sekadar program, melainkan mandat konstitusional yang harus dijaga marwah dan integritasnya.
“Bantuan hukum adalah wajah kehadiran negara bagi rakyat kecil. Tidak boleh ada penyimpangan dalam bentuk apa pun. Setiap dugaan pelanggaran akan kami tindak secara tegas, profesional, dan transparan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa pengaduan masyarakat harus dipandang sebagai instrumen strategis dalam menjaga kualitas layanan bantuan hukum sekaligus memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan program nasional bantuan hukum.
Rapat yang melibatkan Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) ini menjadi forum penting dalam memastikan bahwa setiap tahapan penanganan laporan berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur, termasuk melalui pembentukan tim pemeriksa dan pelaksanaan klarifikasi yang objektif serta terukur.
Adapun laporan pengaduan yang diterima pada 4 Maret 2026 berkaitan dengan dugaan adanya permintaan biaya oleh oknum pemberi bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum. Praktik tersebut secara tegas bertentangan dengan prinsip bantuan hukum gratis (pro bono) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa meskipun telah terjadi penyelesaian antara para pihak dan pengembalian dana, proses penanganan tidak serta-merta dihentikan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam menegakkan standar layanan dan menjaga disiplin kelembagaan dalam ekosistem bantuan hukum nasional.
Kepala Divisi P3H, Rahmat Feri Pontoh turut menegaskan bahwa integritas Pemberi Bantuan Hukum merupakan fondasi utama dalam memastikan bahwa program bantuan hukum benar-benar menjangkau masyarakat yang berhak.
Sebagai tindak lanjut, Panwasda akan melakukan monitoring dan investigasi lapangan secara komprehensif. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, baik administratif maupun pidana, sebagai bentuk penegakan hukum yang berkeadilan.
Proses penanganan laporan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak laporan diterima, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan pendekatan humanis.
Saat ini, terdapat 10 Organisasi Bantuan Hukum yang telah bermitra dengan Kementerian Hukum dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat miskin di wilayah Kepulauan Bangka Belitung sebagai bagian dari jaringan nasional bantuan hukum.
Melalui langkah ini, Kanwil Kemenkum Babel menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan kebijakan nasional bantuan hukum, memastikan layanan yang bersih, berintegritas, dan tepat sasaran, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap negara dalam menghadirkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Tidak boleh ada ruang bagi penyimpangan dalam layanan bantuan hukum. Negara harus hadir, tegas, dan berpihak kepada rakyat,” tutupnya.
KANWIL KEMENKUM BABEL


