
Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Penyusunan Rencana Penarikan Dana (RPD) Triwulan II serta Finalisasi Konsep Keputusan Menteri tentang Standardisasi Biaya Transport Darat, Laut, dan Udara Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan pada Selasa hingga Rabu, 7–8 April 2026, bertempat di Ruang Rapat Bagian Tata Usaha dan Umum. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola keuangan negara yang akuntabel, efektif, dan selaras dengan target kinerja organisasi.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum Republik Indonesia, Sri Yusfini Yusuf, Kepala Bagian Perbendaharaan Yessy Arvelina, serta Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda Beni Fatriansyah. Dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung turut hadir Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum N.A. Triandini Oscar, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum M. Bang Bang, Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda Edi Kurniawan, serta jajaran pejabat dan pelaksana pengelola keuangan lainnya.
Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan oleh Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda, Beni Fatriansyah, yang memaparkan perkembangan penyusunan Rencana Penarikan Dana Triwulan II Tahun Anggaran 2026. Penyusunan RPD merupakan bagian penting dalam memastikan perencanaan penyerapan anggaran berjalan secara optimal, sehingga pelaksanaan program dan kegiatan dapat terlaksana sesuai target yang telah ditetapkan.
Dalam arahannya, Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum Republik Indonesia, Sri Yusfini Yusuf, menyampaikan realisasi anggaran per tanggal 6 April 2026 yang terdiri dari Belanja Pegawai sebesar 19,13 persen, Belanja Barang sebesar 14,96 persen, dan Belanja Modal sebesar 7,42 persen. Capaian tersebut menunjukkan bahwa penyerapan anggaran masih perlu dioptimalkan, khususnya pada komponen belanja barang dan belanja modal agar selaras dengan target kinerja yang telah direncanakan.
Sri Yusfini Yusuf juga menyampaikan bahwa capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Triwulan I tercatat sebesar 73,48. Nilai tersebut dinilai belum optimal karena periode penilaian indikator capaian output belum sepenuhnya dibuka. Selain itu, terdapat lima kontrak dari total 483 kontrak yang mengalami keterlambatan dalam penyelesaian tagihan, sehingga mempengaruhi capaian indikator kinerja pengelolaan anggaran.
Lebih lanjut, disampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan anggaran, antara lain memastikan penyusunan Rencana Penarikan Dana sesuai dengan target kinerja yang akan dicapai serta merealisasikannya sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Monitoring pencairan anggaran juga perlu dilakukan secara berkala guna meminimalisir deviasi anggaran agar tidak melebihi batas toleransi sebesar lima persen. Selain itu, seluruh satuan kerja diharapkan memperhatikan kontrak yang mendekati jatuh tempo serta segera melengkapi dokumen yang diperlukan untuk pencairan anggaran. Ketepatan waktu dalam penyelesaian administrasi pencairan anggaran menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas kinerja pengelolaan keuangan negara.
Kepala Biro Keuangan juga menekankan pentingnya pengisian proyeksi data capaian output melalui koordinasi dengan unit eselon I masing-masing. Pengisian data capaian output diharapkan dapat diselesaikan paling lambat tanggal 30 April 2026 guna mendukung akurasi penilaian kinerja anggaran. Dalam kesempatan yang sama, dibahas pula finalisasi penyusunan konsep Keputusan Menteri Hukum tentang Standardisasi Biaya Transport Darat, Laut, dan Udara di lingkungan Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2026. Standardisasi biaya transport menjadi salah satu instrumen penting dalam memastikan efisiensi dan keseragaman pembiayaan perjalanan dinas di lingkungan Kementerian Hukum.
Tim Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum Republik Indonesia telah melakukan konfirmasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung terkait usulan biaya transport darat, laut, dan udara. Berdasarkan hasil konfirmasi tersebut, tidak terdapat perubahan usulan biaya transport di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung.Selain itu, Tim Biro Keuangan juga telah melakukan konfirmasi kepada seluruh satuan kerja DIPA di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung terkait penyusunan Rencana Penarikan Dana Triwulan II Tahun Anggaran 2026. Satuan kerja diarahkan untuk segera melakukan penyesuaian dan revisi apabila diperlukan agar pelaksanaan anggaran dapat berjalan optimal.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung menyampaikan bahwa "Penguatan kualitas pengelolaan keuangan merupakan bagian penting dalam mendukung kinerja organisasi yang efektif dan akuntabel. Menurutnya, perencanaan anggaran yang baik akan memberikan dampak positif terhadap pencapaian program prioritas Kementerian Hukum."
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum mampu meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran secara profesional, akuntabel, dan transparan. Perencanaan penarikan dana yang baik akan mendukung kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan sehingga target kinerja organisasi dapat tercapai secara optimal.
KANWIL KEMENKUM BABEL



