Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Bangka, bertempat di Balai Pengayoman, Selasa (07/04/2026).
Kegiatan dibuka dan dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh yang diwakili oleh Ketua Tim Kerja I, Ismail. Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran perancang peraturan perundang-undangan pada Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Bangka.
Dari pihak Pemerintah Kabupaten Bangka, hadir Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Dalyan Amrie; Kepala Bappeda, Pan Budi Marwoto; Kepala Dinas Sosial, Bahrudin; Kepala Bagian Hukum dan HAM, Sri Elly; Kepala Bidang Anggaran Daerah, Hariyadi; Kepala Bidang Anggaran, Indi; serta Kepala Bidang HI, Irfan Afandi.
Dalam arahannya, Ismail menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bangka atas sinergi yang telah terjalin dengan baik selama ini, khususnya dalam upaya peningkatan kualitas peraturan di daerah. Ia menekankan pentingnya pembentukan peraturan yang tidak bertentangan, tidak tumpang tindih, serta memiliki kualitas dan integritas yang baik.
Adapun Ranperkada yang dilakukan harmonisasi meliputi:
1. Ranperkada tentang Jadwal Retensi Arsip; dan
2. Ranperkada tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan.
Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Dalyan Amrie, turut menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung atas fasilitasi yang diberikan. Ia berharap melalui proses harmonisasi ini, Ranperkada yang disusun dapat selaras dengan peraturan yang lebih tinggi serta implementatif sesuai kebutuhan daerah.
Dalam pelaksanaannya, proses harmonisasi dilakukan dengan memperhatikan aspek substantif (materi muatan) serta aspek teknis penyusunan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Ranperkada tentang Jadwal Retensi Arsip disusun dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Sementara itu, Ranperkada tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Ranperkada guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan serta substansi yang diatur.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Ranperkada yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum, selaras dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat di daerah.
KANWIL KEMENKUM BABEL
