
Jakarta – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum menyelenggarakan Kick Off Meeting Pengunggahan Data Dukung Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 pada Senin, 06 April 2026, secara hybrid. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam rangka pelaksanaan penilaian IRH tahun 2026 yang melibatkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala BPHN Min Usihen, Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan dan Pembangunan Hukum Nasional Rahendro Jati, Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Imelda, serta Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Reformasi Birokrasi Kementerian PANRB Agus Uji Hantara. Selain itu, turut hadir jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung yang dipimpin oleh Kepala Divisi P3H Rahmat Feri Pontoh beserta jajaran fungsional dan pegawai lainnya.
Dalam pengantarnya, Rahendro Jati menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan titik awal pengunggahan data dukung IRH Tahun 2026. Ia menekankan pentingnya ketepatan, kelengkapan, dan kualitas data yang disampaikan oleh seluruh instansi guna mendukung penilaian yang objektif serta memperkuat koordinasi lintas sektor.
Imelda dalam paparannya menyoroti pentingnya pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah sebagai bagian dari upaya penataan regulasi. Ia menyampaikan bahwa transformasi regulasi daerah harus dilakukan secara menyeluruh, baik dari sisi kelembagaan, fungsi, maupun budaya hukum, guna mendukung terciptanya birokrasi yang efisien dan iklim investasi yang kondusif.
Sementara itu, Agus Uji Hantara memaparkan arah kebijakan reformasi birokrasi nasional melalui Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional (DBRBN) Tahun 2025–2045. Reformasi birokrasi diarahkan untuk membentuk birokrasi yang kolaboratif, berintegritas, dan adaptif, dengan penekanan pada transformasi digital, penguatan sistem merit, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dalam sambutan sekaligus pembukaan kegiatan, Kepala BPHN Min Usihen menyampaikan bahwa reformasi hukum dan reformasi birokrasi merupakan satu kesatuan yang saling mendukung. Pelaksanaan IRH diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan kualitas regulasi, memperkuat sinergi antar instansi, serta mengurangi ego sektoral dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala BPHN dan diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai penutup rangkaian acara.
KANWIL KEMENKUM BABEL


