
Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Training of Facilitator Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Angkatan XII dan XIII dengan metode blended learning Tahun Anggaran 2026 pada Senin (06/04/2026) di Ruang Rapat Lantai 2. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas aparatur dalam mendukung implementasi hukum pidana nasional yang baru.
Kegiatan dihadiri oleh Inspektur Jenderal Kemenkum, Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kepala BPSDM, Kepala Kapusbanglat Tekpim, serta para pimpinan tinggi madya di lingkungan Kemenkum. Kanwil Kemenkum Babel diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, bersama JFT Penyuluh Hukum Ahli Madya, pegawai, CPNS, serta peserta magang.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Kapusbanglat Tekpim yang menyampaikan bahwa pelatihan ini bertujuan memberikan pembekalan komprehensif kepada peserta agar memiliki kompetensi sebagai fasilitator dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Melalui pelatihan ini diharapkan terbentuk tenaga fasilitator yang mampu memandu sosialisasi secara efektif sehingga substansi hukum pidana nasional yang baru dapat dipahami secara tepat oleh masyarakat maupun pemangku kepentingan.
Selanjutnya, Kepala BPSDM menyampaikan bahwa tahun 2026 menjadi momentum penting dalam reformasi sistem hukum pidana nasional, ditandai dengan mulai diterapkannya KUHP baru serta pembaruan KUHAP sebagai dasar pelaksanaan proses penegakan hukum di Indonesia. Pembaruan regulasi tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan sistem hukum yang modern, adaptif, serta selaras dengan nilai-nilai Pancasila guna memperkuat kualitas penegakan hukum nasional.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, dilakukan penyematan tanda peserta oleh Kepala BPSDM bersama Kepala Kapusbanglat Tekpim sebagai simbol dimulainya pelatihan Training of Facilitator Implementasi KUHP dan KUHAP. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung keberhasilan implementasi hukum pidana nasional yang baru.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung menyampaikan bahwa "Kegiatan pelatihan fasilitator implementasi KUHP dan KUHAP merupakan langkah strategis dalam memperkuat pemahaman aparatur terhadap substansi hukum pidana nasional yang baru. Penguatan kapasitas sumber daya manusia dinilai penting guna memastikan proses sosialisasi berjalan optimal serta mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat secara berkelanjutan."
Sementara itu, Kadiv P3H, Rahmat Feri Pontoh menyampaikan bahwa "Kesiapan fasilitator yang kompeten menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP. Penguasaan materi yang komprehensif serta kemampuan menyampaikan substansi hukum secara sistematis dinilai mampu meningkatkan efektivitas proses edukasi hukum kepada masyarakat dan pemangku kepentingan."
Melalui kegiatan ini diharapkan aparatur Kemenkum semakin siap dalam mendukung implementasi KUHP dan KUHAP secara efektif, sehingga mampu mewujudkan sistem hukum pidana yang modern, adaptif, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
KANWIL KEMENKUM BABEL



