Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan audiensi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka koordinasi pelaksanaan Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan yang akan dilaksanakan secara nasional. Kegiatan berlangsung pada Selasa (7/4/2026) di Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Audiensi dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung , Johan Manurung, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh, serta jajaran pejabat fungsional, antara lain JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, JFT Penyuluh Hukum Ahli Madya, JFT Penyuluh Hukum Ahli Muda, dan CPNS Analis Hukum Ahli Pertama. Dari pihak Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kegiatan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta jajaran.
Kegiatan audiensi dilaksanakan sebagai langkah koordinasi guna mengajak Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk berpartisipasi secara virtual dalam pelaksanaan peresmian Posbankum secara nasional yang direncanakan akan diresmikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia. Melalui koordinasi ini diharapkan seluruh pemerintah daerah dapat berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan program strategis nasional di bidang pelayanan hukum kepada masyarakat.
Pembentukan Posbankum merupakan bagian dari upaya Kementerian Hukum dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan. Posbankum diharapkan mampu menjadi sarana layanan hukum yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh konsultasi, pendampingan, serta penyuluhan hukum secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Dalam audiensi tersebut juga dibahas pentingnya penguatan koordinasi lintas sektor guna memastikan optimalisasi peran Posbankum sebagai garda terdepan pelayanan hukum di tingkat masyarakat. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya dinilai menjadi faktor penting dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan layanan bantuan hukum berbasis kebutuhan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif Pemerintah Kabupaten/Kota hingga Pemerintah Desa/Kelurahan untuk turut mendukung dan mengikuti pelaksanaan peresmian Posbankum secara virtual. Dukungan tersebut diharapkan mampu mempercepat pemerataan akses layanan hukum serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat secara berkelanjutan.
Program Posbankum menjadi bagian dari komitmen Kementerian Hukum dalam mewujudkan pelayanan hukum yang inklusif dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Kehadiran Posbankum di tingkat desa/kelurahan diharapkan dapat memberikan solusi atas berbagai permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat sekaligus memperkuat budaya sadar hukum di lingkungan masyarakat.
Kakanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung menyampaikan bahwa "Keberadaan Posbankum merupakan langkah strategis dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat hingga tingkat paling bawah dan Posbankum tidak hanya berfungsi sebagai sarana konsultasi hukum, tetapi juga sebagai media edukasi hukum bagi masyarakat guna meningkatkan pemahaman terhadap hak dan kewajiban hukum."
Sementara itu Kadiv P3H ,Rahmat Feri Pontoh menyampaikan bahwa "Optimalisasi Posbankum membutuhkan dukungan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, aparatur desa, serta pemangku kepentingan lainnya. Dengan dukungan tersebut, Posbankum diharapkan mampu memberikan layanan hukum yang responsif, adaptif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat, serta berkontribusi dalam menciptakan kepastian hukum yang berkeadilan."
Dengan adanya audiensi ini, diharapkan pelaksanaan peresmian Posbankum secara nasional dapat berjalan optimal serta memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas layanan hukum di daerah. Kementerian Hukum berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam rangka mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
KANWIL KEMENKUM BABEL
