
Bangka Barat – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung terus mendorong peningkatan perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di daerah melalui kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual terkait kemudahan pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 6 April 2026, bertempat di Kantor Camat Jebus.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, dalam kesempatan ini diwakili oleh jajaran Bidang Kekayaan Intelektual. Kegiatan turut dihadiri oleh Camat Jebus, Romi’at, serta pengurus dan anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kecamatan Jebus.
Dalam sambutannya, Camat Jebus menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kanwil Kemenkum Babel yang dinilai memberikan pemahaman penting bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung perlindungan hukum dan pengembangan usaha di tingkat desa dan kelurahan.
Pada sesi pemaparan materi, Analis Kekayaan Intelektual, Elwan Wijaya, menjelaskan strategi pemanfaatan merek kolektif sebagai instrumen untuk memperkuat produk unggulan daerah. Ia menyampaikan bahwa merek kolektif merupakan tanda yang digunakan secara bersama oleh pelaku usaha dengan karakteristik, kualitas, atau asal yang sama, sehingga mampu meningkatkan daya saing produk di pasar.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa pemanfaatan merek kolektif memiliki peran strategis dalam membangun identitas produk lokal, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memberikan nilai tambah ekonomi bagi kelompok usaha, koperasi, dan UMKM.
Dalam keterangannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam penguatan Kekayaan Intelektual di daerah. “Merek kolektif menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong daya saing produk unggulan daerah. Melalui fasilitasi yang tepat, kami berharap koperasi desa/kelurahan mampu memiliki identitas hukum yang kuat sehingga produk lokal dapat berkembang dan memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Babel berharap terjalin kolaborasi yang lebih kuat dengan pemerintah daerah dalam mendorong kemudahan pendaftaran merek kolektif, khususnya bagi koperasi desa/kelurahan Merah Putih sebagai upaya memperkuat ekonomi berbasis potensi lokal.
KANWIL KEMENKUM BABEL



