
Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2025–2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 07 April 2026, bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kantor Wilayah.
Kegiatan dihadiri oleh jajaran Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, di antaranya Kepala Kantor Wilayah Johan Manurung melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh yang diwakili oleh Ketua Tim Kerja I, Ismail, bersama para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ahli Muda, Ahli Pertama, CPNS Perancang, serta peserta magang. Turut hadir perwakilan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yaitu Perwakilan Bappeda Rika Hartati, Perwakilan Inspektorat Daerah Gustiadi dan Akhmad Nopriadi, Perwakilan Biro Hukum Wira dan Belly Tamela, serta Perwakilan Dinas Sosial.
Dalam arahannya, Rahmat Feri Pontoh melalui Ismail membuka sekaligus memimpin jalannya rapat harmonisasi. Disampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas sinergi yang telah terjalin dengan baik dalam upaya peningkatan kualitas peraturan di daerah. Ditekankan bahwa peraturan yang dibentuk harus selaras, tidak tumpang tindih, serta memiliki kualitas dan integritas yang baik.
Perwakilan Biro Hukum, Wira, juga menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung atas fasilitasi yang telah diberikan selama proses harmonisasi. Ia berharap melalui pembahasan ini, Ranperkada yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat diterapkan sesuai kebutuhan daerah.
Dalam pelaksanaannya, mekanisme harmonisasi dilakukan dengan memperhatikan aspek substantif terkait materi muatan serta aspek teknis penyusunan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ranperkada ini juga disusun dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan pembahasan secara mendalam terhadap substansi serta pasal demi pasal dalam draf Ranperkada guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan teknik penyusunan yang berlaku. Rapat berlangsung dengan lancar dan diakhiri dengan kesepahaman untuk melakukan penyempurnaan terhadap draf yang telah dibahas.
KANWIL KEMENKUM BABEL

