
PANGKALPINANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung terus mendorong percepatan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) daerah melalui pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Nanas Tuatunu. Upaya ini dilakukan melalui kegiatan koordinasi bersama Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Pangkalpinang yang dilaksanakan pada Rabu (8/4/2026) di Kantor Bapperida Kota Pangkalpinang.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Adi Riyanto, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, bersama jajaran, serta Plt. Kepala Bidang Riset dan Inovasi Bapperida Kota Pangkalpinang, Kori Kurniawan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan bahwa Pendaftaran Indikasi Geografis merupakan langkah strategis dalam menjaga keaslian produk daerah sekaligus meningkatkan nilai ekonomi masyarakat, indikasi Geografis menjadi instrumen penting untuk melindungi produk khas daerah agar tidak mudah diklaim pihak lain, sekaligus meningkatkan daya saing dan kesejahteraan masyarakat lokal.”
Dalam pertemuan tersebut, dibahas tindak lanjut proses pendaftaran IG Nanas Tuatunu, termasuk perbandingan dengan produk sejenis yang telah terdaftar, seperti Nanas Bikang dari Bangka Selatan. Pembahasan difokuskan pada penguatan karakteristik pembeda sebagai salah satu syarat utama dalam pengajuan Indikasi Geografis.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Adi Riyanto menyampaikan bahwa “Nanas Tuatunu memiliki kekhasan yang dapat menjadi nilai pembeda. Melalui pendaftaran IG, produk ini akan memperoleh perlindungan hukum sekaligus nilai tambah ekonomi yang signifikan.”
Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Bidang Riset dan Inovasi Bapperida Kota Pangkalpinang, Kori Kurniawan, menyatakan bahwa pihaknya mendukung upaya tersebut, meskipun terdapat sejumlah tantangan di lapangan.
“Kami melihat potensi Nanas Tuatunu sangat baik untuk didorong sebagai Indikasi Geografis. Namun, saat ini komoditas tersebut belum masuk dalam daftar prioritas daerah, sehingga perlu kajian lebih lanjut dan koordinasi lintas OPD agar dapat difasilitasi secara optimal,” ujar Kori.
Ia menambahkan bahwa keterbatasan lahan akibat alih fungsi serta berkurangnya jumlah petani menjadi tantangan tersendiri dalam pengembangan komoditas tersebut ke depan.
Sebagai langkah solusi, Kanwil Kemenkum Babel mendorong dilakukannya koordinasi lintas perangkat daerah guna membuka peluang penetapan Nanas Tuatunu sebagai produk unggulan daerah. Upaya ini mencakup penguatan data dukung, identifikasi karakteristik khas, serta penyusunan dokumen deskripsi Indikasi Geografis secara komprehensif. Selain itu, diperlukan sinergi dengan OPD terkait untuk memastikan keberlanjutan produksi, termasuk melalui pembinaan petani dan optimalisasi lahan yang masih tersedia, sehingga proses pendaftaran IG dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Selain itu, pertemuan juga membahas potensi pendaftaran “dulang” atau tudung saji sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) maupun Indikasi Geografis. Produk tersebut dinilai memiliki nilai kultural yang kuat serta berkaitan erat dengan tradisi “Nganggung” sebagai identitas khas masyarakat Pangkalpinang.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Babel berharap sinergi antarinstansi semakin kuat dalam mendorong identifikasi, pelindungan, dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual daerah, sehingga mampu memberikan dampak ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat.
KANWIL KEMENKUM BABEL



