
Jakarta — Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Uji Kompetensi (Ukom) Perancang Peraturan Perundang-undangan Periode Mei Tahun 2026 pada Kamis (09/04/2026) pukul 08.00 WIB hingga selesai melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra, Kepala Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum Eva Gantini, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Widyastuti, serta Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Kegiatan juga diikuti oleh Kementerian/Lembaga, Kantor Wilayah Kementerian Hukum, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, Sekretariat DPRD, serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan di seluruh Indonesia.
Dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel), kegiatan ini diikuti oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ahli Muda, Ahli Pertama, serta CPNS Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama.
Dalam sambutannya, Dhahana Putra menegaskan bahwa pelaksanaan Uji Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan yang dilaksanakan dua kali dalam setahun merupakan upaya strategis untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme perancang. Beliau menekankan pentingnya penguasaan teknologi informasi, pemahaman substansi peraturan perundang-undangan, serta integritas dalam pelaksanaan tugas, sekaligus secara resmi membuka kegiatan sosialisasi tersebut.
Lebih lanjut disampaikan bahwa perancang peraturan perundang-undangan dituntut adaptif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat dan instansi, sehingga diperlukan pengembangan kompetensi secara berkelanjutan untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas, tepat sasaran, dan memberikan kepastian hukum.
Sementara itu, Eva Gantini menyampaikan bahwa Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perancang merupakan proses penilaian untuk memastikan kesesuaian kompetensi ASN dengan standar jabatan yang mencakup aspek teknis, manajerial, dan sosial kultural. Hasil penilaian dituangkan dalam profil kompetensi sebagai dasar pengembangan karier, pengisian jabatan, dan manajemen talenta dengan prinsip objektif, transparan, dan akuntabel.
Widyastuti menjelaskan bahwa pelaksanaan uji kompetensi dilakukan melalui tahapan pendaftaran hingga pengumuman hasil, dengan standar kelulusan minimal 70 persen serta menghasilkan sertifikat dan rekomendasi sebagai dasar pembinaan perancang.
Dari sisi teknologi, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum menyampaikan bahwa Aplikasi Uji Kompetensi berbasis daring telah dikembangkan untuk mengintegrasikan seluruh proses pelaksanaan uji kompetensi secara sistematis. Aplikasi tersebut memfasilitasi berbagai tahapan, mulai dari pengumuman pelaksanaan dan hasil uji kompetensi, pendaftaran secara daring, unggah serta verifikasi dokumen persyaratan, hingga pelaksanaan ujian teknis dan penilaian secara elektronik.
Selain itu, aplikasi ini juga menyediakan informasi jadwal seleksi, alur pendaftaran untuk berbagai skema seperti perpindahan jabatan, promosi, dan kenaikan jenjang, serta pedoman teknis dan dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Dengan adanya sistem ini, pelaksanaan uji kompetensi diharapkan dapat berjalan lebih efektif, transparan, akuntabel, serta memudahkan peserta dari berbagai instansi dalam mengikuti seluruh tahapan yang telah ditetapkan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber, sebelum akhirnya ditutup.
KANWIL KEMENKUM BABEL


