
Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Barat selenggarakan rapat harmonisasi secara terhadap Ranperbup Kabupaten Bangka Barat, Kamis (09/04/2026).
Rapat tersebut, dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperbup tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Parittiga Tahun 2026-2046.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh yang diwakili oleh Ketua Tim Kerja Harmonisasi, Muhamad Iqbal menyampaikan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda/Ranperkada merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Harmonisasi menjadi salah satu tugas dan fungsi dari Kantor Wilayah untuk memastikan produk hukum yang dibentuk tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bangka Barat Novianto mengapresiasi Kanwil Kemenkum Bangka Belitung yang telah memfasilitasi proses pengharmonisasian terhadap Ranperbup tersebut, diharapkan melalui rapat ini produk hukum yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih baik vertikal maupun horizontal.
Lebih lanjut, melalui instrumen regulasi ini dapat terwujud Kawasan Perkotaan Parittiga yang berdaya saing dan berkelanjutan sebagai pusat kegiatan lokal berbasis perdagangan dan jasa, serta pusat ekonomi yang didorong oleh diversifikasi ekonomi.
Bahwa Ranperbup tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Parittiga Tahun 2026-2046 secara umum mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung, Johan Manurung mengucapkan apresiasi atas kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat dalam pengharmonisasian Ranperda/Ranperkada. “Pengharmonisasian merupakan wujud komitmen Kantor Wilayah untuk mendukung pembentukan peraturan daerah yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tegas Kakanwil.
Hadir dari Kantor Wilayah adalah JFT Perancang Madya (Muhamad Iqbal, Ismail), JFT Perancang Muda (Elisanti, Imelda Hanum), dan JFT Perancang Pertama (Imam Rokhyani).
Sedangkan dari Kabupaten Bangka Barat yaitu Kepala Dinas PUPR Novianto, Kepala Dishubperkim Aidin S.P, Kepala DPMPTSP Bertha, Plt. Inspektorat Daerah Dessy Sari, Sekretaris Bapperida SM Basuki, Kabid Bapperida Waldi, Kabid Taru DPUPR Amar Sofi, Kepala Bagian Hukum Untung S, sertfa perwakilan Bagian Hukum;
KANWIL KEMENKUM BABEL

