
Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Belitung Timur tentang Jadwal Retensi Arsip Serta Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 08 April 2026, bertempat di Ruang Rapat Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah.
Kegiatan dihadiri oleh jajaran Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, di antaranya Kepala Kantor Wilayah Johan Manurung melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh yang diwakili oleh Ketua Tim Kerja I, Ismail, bersama para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ahli Muda, Ahli Pertama, CPNS Perancang, serta peserta magang. Turut hadir perwakilan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, yaitu Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hendri, Kepala Bidang Hukum Amrullah, Kepala Bidang Kepustakaan dan Kearsipan Mudiarso, dan Perwakilan Dinas Inspektorat
Dalam arahannya, Rahmat Feri Pontoh melalui Ismail membuka sekaligus memimpin jalannya rapat harmonisasi. Disampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Belitung Timur atas sinergi yang telah terjalin dengan baik dalam upaya peningkatan kualitas peraturan di daerah. Ditekankan bahwa peraturan yang dibentuk harus selaras, tidak tumpang tindih, serta memiliki kualitas dan integritas yang baik.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Hendri mengapresiasi Kanwil Kemenkum Bangka Belitung yang telah memfasilitasi proses pengharmonisasian yang telah berjalan baik selama ini, diharapkan melalui rapat harmonisasi ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat diterapkan sesuai dengan kebutuhan yang ada.
Dalam pelaksanaannya, mekanisme harmonisasi dilakukan dengan memperhatikan aspek substantif terkait materi muatan serta aspek teknis penyusunan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ranperkada ini juga disusun dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2024 tentang Jadwal Retensi Arsip dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Dinamis di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan pembahasan secara mendalam terhadap substansi serta pasal demi pasal dalam draf Ranperkada guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan teknik penyusunan yang berlaku. Rapat berlangsung dengan lancar dan diakhiri dengan kesepahaman untuk melakukan penyempurnaan terhadap draf yang telah dibahas.
KANWIL KEMENKUM BABEL

