
Koba — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) melaksanakan koordinasi terkait monitoring proses pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Kulat Pelawan bersama Bappelitbangda Kabupaten Bangka Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan di Koba pada Kamis, 9 April 2026, sebagai bagian dari upaya percepatan perlindungan hukum terhadap produk unggulan daerah.
Koordinasi ini membahas progres penyusunan dokumen deskripsi Indikasi Geografis Kulat Pelawan yang telah rampung dan dinyatakan siap untuk diajukan dalam proses pendaftaran. Penyusunan dokumen deskripsi tersebut merupakan tahapan krusial dalam proses pengajuan IG, yang akan menjadi dasar dalam pemeriksaan administratif dan substantif oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Babel dalam kesempatan tersebut menyampaikan pentingnya pendaftaran Indikasi Geografis sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap produk khas daerah. Selain memberikan kepastian hukum, pendaftaran IG juga berperan dalam meningkatkan nilai tambah ekonomi serta daya saing produk, sekaligus mencegah potensi klaim oleh pihak atau daerah lain.
Pihak Bappelitbangda Kabupaten Bangka Tengah menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan yang telah dilakukan oleh Kanwil Kemenkum Babel. Mereka berharap koordinasi dan fasilitasi tersebut dapat terus dilakukan secara berkelanjutan hingga seluruh tahapan proses pendaftaran selesai dan sertifikat Indikasi Geografis resmi diterbitkan.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, disepakati bahwa proses registrasi dan pengajuan pendaftaran Indikasi Geografis Kulat Pelawan akan segera dilakukan dalam waktu dekat. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat tahapan pemeriksaan di tingkat pusat, sehingga perlindungan hukum terhadap Kulat Pelawan dapat segera terwujud.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa Indikasi Geografis merupakan instrumen strategis dalam melindungi kekayaan alam dan budaya daerah yang memiliki karakteristik khas.
“Pendaftaran Indikasi Geografis Kulat Pelawan ini merupakan langkah penting dalam menjaga keaslian dan reputasi produk daerah. Kami berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah agar potensi lokal dapat terlindungi secara hukum dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Johan Manurung.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, menegaskan bahwa sinergi antara Kanwil dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam percepatan pendaftaran Indikasi Geografis.
“Pendampingan yang berkelanjutan sangat diperlukan agar setiap tahapan dapat dilalui dengan baik dan sesuai ketentuan. Kami berharap Indikasi Geografis Kulat Pelawan dapat segera terdaftar dan menjadi salah satu produk unggulan yang memiliki daya saing tinggi,” ungkap Kaswo.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Babel berharap proses pendaftaran Indikasi Geografis Kulat Pelawan dapat berjalan lancar hingga tahap penerbitan sertifikat, serta mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan potensi unggulan daerah secara optimal.
KANWIL KEMENKUM BABEL



