
Pangkalpinang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) mengikuti kegiatan Webinar Program Indikasi Geografis Bisa Ekspor yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Zoom Meeting pada Senin, 13 April 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya mendorong penguatan pemasaran dan peningkatan daya saing produk Indikasi Geografis (IG), khususnya dalam akselerasi menuju pasar ekspor melalui proses kurasi, pendampingan, dan fasilitasi akses pasar global.
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan arah program pengembangan Indikasi Geografis yang berfokus pada peningkatan kapasitas produk, kesiapan ekspor, serta strategi pemasaran baik di tingkat nasional maupun internasional. Selain itu, dipaparkan pula pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung keberhasilan program “IG Bisa Ekspor”, serta penguatan peran pelaku IG dalam ekosistem perdagangan global yang semakin kompetitif.
Webinar juga memuat penjelasan teknis terkait tahapan pelaksanaan program, mulai dari proses kurasi produk, pemenuhan dokumen dan data pendukung, hingga tahapan onboarding pada platform digital atau marketplace. Hal ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan visibilitas serta memperluas akses pasar produk IG. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai urgensi transformasi digital dan strategi komersialisasi produk IG secara berkelanjutan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa program “IG Bisa Ekspor” merupakan langkah strategis dalam mendorong produk unggulan daerah agar mampu bersaing di pasar global.
“Indikasi Geografis tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membuka peluang ekonomi yang besar. Melalui program ini, kami berharap produk-produk unggulan daerah dapat naik kelas dan menembus pasar internasional dengan daya saing yang kuat,” ujar Johan Manurung.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, menambahkan bahwa kesiapan pelaku IG dalam menghadapi pasar ekspor perlu didukung dengan pemahaman yang komprehensif, termasuk dalam aspek pemasaran digital.
“Transformasi digital menjadi kunci dalam memperluas jangkauan pemasaran produk Indikasi Geografis. Oleh karena itu, pelaku IG perlu didorong untuk memanfaatkan platform digital secara optimal sebagai sarana promosi dan transaksi,” ungkap Kaswo.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami strategi penguatan dan pemasaran produk Indikasi Geografis secara komprehensif, sehingga mampu mendorong produk unggulan daerah untuk menembus pasar yang lebih luas. Sebagai tindak lanjut, akan diselenggarakan webinar lanjutan dengan tema Pemanfaatan dan Komersialisasi Produk Indikasi Geografis melalui Marketplace yang berkolaborasi dengan Kementerian Perdagangan dan marketplace Tokopedia pada tanggal 16 April 2026, guna memperdalam aspek pemasaran digital bagi pelaku IG.
KANWIL KEMENKUM BABEL




