
Pangkalpinang – Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti Rapat Penataan Proses Bisnis, Standar Operasional Prosedur (SOP), dan Peningkatan Kapabilitas Kelembagaan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (18/02/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam memperkuat tata kelola organisasi yang efektif, efisien, dan terstandar.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh. Turut hadir Kepala Bagian Organisasi, Tata Laksana dan Tata Usaha, Dewi Ambarwati, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum M. Bang-Bang, JFT Penyuluh Hukum Ahli Madya Ferry Yulianto, serta jajaran JFT, pelaksana, CPNS, dan mahasiswa magang di lingkungan Kanwil.
Kegiatan juga menghadirkan narasumber dari Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Novan Kharisma Salanti, Analis Kebijakan Muda, yang memberikan penguatan substansi terkait penyusunan dan integrasi proses bisnis serta SOP dalam kerangka reformasi birokrasi.
Dalam sambutannya, Kepala Bagian Organisasi, Tata Laksana dan Tata Usaha Sekretariat Jenderal menyampaikan bahwa Proses Bisnis dan SOP merupakan instrumen kendali utama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum hingga ke tingkat satuan kerja. Penataan yang sistematis dinilai penting untuk memastikan keselarasan antara perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kinerja organisasi.
Ia menegaskan bahwa tujuan penataan proses bisnis, SOP, dan peningkatan kapabilitas kelembagaan adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta standarisasi alur kerja dalam organisasi guna mendukung pencapaian visi dan misi Kementerian Hukum secara optimal.
Pada sesi materi, narasumber menjelaskan bahwa penyusunan Peta Proses Bisnis dan SOP harus melibatkan seluruh unsur organisasi. Penyusunan dimulai dari identifikasi tugas dan fungsi yang dijalankan, kemudian dituangkan dalam alur kerja yang linear dan selaras dengan mandat kelembagaan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa integrasi antara SOP dan proses bisnis menjadi kunci untuk mencegah tumpang tindih kewenangan maupun fragmentasi layanan. Setiap fungsi layanan hukum—mulai dari pendaftaran, pengawasan, hingga penegakan hukum—harus memiliki alur yang sinkron, terukur, dan terdokumentasi dengan baik.
Penataan ini juga diarahkan untuk mendukung penguatan akuntabilitas dan transparansi pelayanan publik. Dengan proses bisnis yang jelas dan SOP yang terstandar, organisasi dapat meminimalisir risiko kesalahan prosedur sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, dalam arahannya menyampaikan bahwa penataan proses bisnis dan SOP merupakan fondasi penting dalam membangun organisasi yang adaptif dan responsif terhadap dinamika pelayanan hukum.
“Penataan proses bisnis dan penyusunan SOP yang terintegrasi akan memperkuat tata kelola internal serta memastikan setiap unit kerja menjalankan tugasnya secara terstruktur dan akuntabel. Hal ini menjadi bagian dari komitmen kita dalam mewujudkan pelayanan hukum yang profesional dan berkualitas,” tegas Johan Manurung.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan aktif seluruh jajaran dalam proses penyusunan dan evaluasi SOP agar dokumen yang dihasilkan benar-benar implementatif dan tidak bersifat administratif semata.
Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Peserta menyampaikan berbagai pertanyaan terkait teknis penyusunan peta proses bisnis, harmonisasi antarunit kerja, serta mekanisme evaluasi dan pembaruan SOP secara berkala.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen untuk terus memperkuat kapabilitas kelembagaan melalui penataan proses bisnis yang terstruktur dan penyusunan SOP yang terintegrasi, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan hukum yang semakin optimal.


