Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan rapat Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas dan Pemenuhan Data Dukung RKT RB serta LKE ZI BO3 Tahun 2026 pada Kamis, 19 Februari 2026, bertempat di Balai Pengayoman Kanwil Kemenkum Babel. Rapat ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung.
Dalam rapat tersebut, Kepala Kanwil menyampaikan beberapa hal penting terkait ketentuan selama bulan Ramadhan, termasuk penetapan jam kerja yang berlaku selama bulan suci, yaitu dari pukul 08.00–15.00. Selain itu, penggunaan baju Korpri hanya diwajibkan pada tanggal 17, dan ketentuan pengajuan serta pelaksanaan cuti Ramadhan yang tetap memperhatikan kedisiplinan pegawai dan kelancaran pelayanan.
Setelah pembukaan, rapat dilanjutkan dengan pembahasan mengenai pemenuhan data dukung oleh setiap bagian yang terlibat dalam pembangunan Zona Integritas. Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Adi Riyanto, melaporkan bahwa data dukung pada bagian Manajemen Perubahan dan Pelayanan Publik masih dalam tahap penyusunan dan penginputan. Sehubungan dengan pemisahan beberapa kementerian yang berpengaruh pada perubahan dokumen serta penggunaan beberapa ruangan oleh kementerian lain, saran diberikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, N.A. Triandini Oscar, agar narasi dan fungsi data dukung disesuaikan dengan kondisi terkini.
Lebih lanjut, Kabag TU, N.A. Triandini Oscar, mengingatkan pentingnya penyesuaian dokumentasi foto dan data dukung sesuai dengan tahun serta tanggal yang sesuai dengan kondisi saat ini. Ia juga menekankan agar penyusunan data dukung segera diselesaikan mengingat adanya cuti panjang pada bulan Ramadhan yang akan datang pada bulan Maret.
Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, M. Bang Bang, juga menyampaikan bahwa masih terdapat beberapa aspek keuangan yang belum diselesaikan dan perlu koordinasi lebih lanjut untuk penandatanganannya. Penyelesaian data pokja hanya memerlukan penyesuaian pada foto dan tanggal agar sesuai dengan kondisi terbaru.
Ketua Tim Humas, Sriyani Agustina, melaporkan adanya perubahan data dukung terkait Manajemen Perubahan, khususnya mengenai Agen Perubahan, dan menyebutkan bahwa untuk tahun ini, AHU melaksanakan sidak Portal P3H. Diharapkan agar dokumentasi layanan pengaduan dapat difoto ulang dan dipindahkan sementara ke lobi karena beberapa ruangan sulit digunakan akibat dipakai oleh kementerian lain.
Dalam kesempatan yang sama, disampaikan juga bahwa kendala anggaran pada tahun sebelumnya menyebabkan ketidakterlaksanaan keikutsertaan dalam WBBM, namun saat ini tidak ada lagi utang yang tersisa, sebagaimana ditegaskan oleh Sekjen. Pegawai yang memiliki utang, termasuk di koperasi, tidak diperkenankan untuk dipindahkan SHPP-nya sampai kewajibannya diselesaikan, karena uang negara tetap merupakan uang negara. Selain itu, dokumentasi harus menggunakan foto terbaru, dan absensi, data dukung, serta notulen harus mencantumkan identitas yang bersangkutan dengan jelas.
Rapat ini berakhir dengan komitmen semua pihak untuk menyelesaikan penyusunan dan pemenuhan data dukung tepat waktu agar pelaksanaan pembangunan Zona Integritas di Kanwil Kemenkum Babel dapat berjalan dengan lancar sesuai rencana.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem administrasi dan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum serta memastikan bahwa setiap tahapan pembangunan Zona Integritas dapat dicapai dengan efektif.
KANWIL KEMENKUM BABEL
