Sungailiat – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menghadiri Closing Ceremony Festival Imlek Ceria yang digelar pada Senin (16/02/2026) pukul 19.30 WIB hingga selesai di Sungailiat, Kabupaten Bangka. Kehadiran tersebut merupakan bentuk dukungan nyata Kemenkum terhadap pelestarian budaya serta penguatan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku UMKM di daerah.
Kegiatan penutupan berlangsung meriah dan penuh kebersamaan. Masyarakat dari berbagai kalangan memadati lokasi acara untuk menyaksikan rangkaian pertunjukan seni dan budaya yang mencerminkan harmoni serta keberagaman di Kabupaten Bangka.
Acara diawali dengan sambutan Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Pati Jaya, yang menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya festival sebagai wujud pelestarian budaya dan penguatan nilai toleransi. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung kegiatan budaya yang berdampak langsung pada peningkatan perekonomian masyarakat.
Bupati Bangka, Fery Insani, dalam sambutannya menyampaikan rasa bangga dan terima kasih kepada seluruh panitia dan masyarakat. Ia berharap Festival Imlek Ceria terus menjadi agenda tahunan yang memperkuat identitas budaya sekaligus menggerakkan sektor pariwisata dan UMKM di Kabupaten Bangka.
Kakanwil meninjau langsung stan-stan UMKM dan berdialog dengan para pelaku usaha mengenai pentingnya pencatatan dan perlindungan Kekayaan Intelektual, termasuk pendaftaran merek dan hak cipta.
Dalam keterangannya, Johan Manurung menyampaikan bahwa festival budaya seperti ini memiliki nilai strategis dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal.
“Kami mendorong para pelaku UMKM untuk segera mencatatkan merek dan karya cipta mereka. Perlindungan Kekayaan Intelektual merupakan instrumen hukum penting untuk menjaga orisinalitas produk sekaligus meningkatkan daya saing,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, menegaskan bahwa kehadiran Kemenkum dalam kegiatan budaya bukan hanya bersifat seremonial, melainkan bagian dari strategi penguatan layanan hukum kepada masyarakat.
“Festival seperti ini menjadi momentum yang tepat untuk mendekatkan layanan Kekayaan Intelektual kepada pelaku usaha. Kami ingin memastikan bahwa produk-produk lokal Bangka Belitung tidak hanya dikenal, tetapi juga terlindungi secara hukum,” ungkap Kaswo.
Ia juga menambahkan bahwa perlindungan KI memberikan kepastian hukum dan nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha, terutama dalam menghadapi persaingan pasar yang semakin kompetitif.
Menurutnya, pencatatan merek dan hak cipta merupakan langkah preventif untuk mencegah sengketa hukum di kemudian hari serta memperkuat branding produk daerah.
Melalui partisipasi aktif dalam Festival Imlek Ceria, Kemenkum menegaskan komitmennya untuk terus mendorong sinergi antara pelestarian budaya, pemberdayaan UMKM, dan penguatan sistem perlindungan Kekayaan Intelektual di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan ini diharapkan tidak hanya menjadi perayaan budaya semata, tetapi juga menjadi ruang edukasi hukum yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui perlindungan dan optimalisasi potensi ekonomi kreatif daerah.
KANWIL KEMENKUM BABEL
