Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan kegiatan konsultasi bersama DPRD Kabupaten Bangka terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi pada Kamis (19/02/2026). Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Kemenkum Babel ini bertujuan untuk membahas berbagai aspek penting terkait dengan regulasi yang akan diterapkan dalam rangka meningkatkan investasi dan kemudahan berbisnis di Kabupaten Bangka.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Bangka yang telah hadir untuk melaksanakan konsultasi terkait Ranperda tersebut. Johan mengungkapkan, peran Kemenkum Babel adalah memberikan fasilitasi dalam pembentukan produk hukum daerah agar dapat mendukung regulasi yang implementatif dan memberikan kepastian hukum. "Kami berharap konsultasi ini dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat dan investor di daerah," ujar Johan.
Wakil Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Bangka, Erigustian, mengungkapkan bahwa tujuan dari konsultasi ini adalah untuk memastikan bahwa Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dapat memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan daerah. Erigustian juga menjelaskan bahwa DPRD Kabupaten Bangka ingin menambahkan materi muatan lokal terkait bentuk insentif, yang nantinya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, menekankan bahwa Ranperda ini sudah melalui proses pengharmonisasian untuk memastikan kesesuaian substantif dan teknis dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengaturan insentif ini juga berkaitan dengan penataan ruang yang diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
"Kami berharap bahwa Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi ini dapat mendorong peningkatan investasi di Kabupaten Bangka, yang pada gilirannya akan membawa manfaat bagi masyarakat dan ekonomi daerah secara keseluruhan," tambah Feri.
Kegiatan konsultasi ini dihadiri oleh Wakil Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Bangka, Erigustian, serta anggota Pansus II lainnya, bersama dengan jajaran pejabat dari Kemenkum Babel yang terdiri dari Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, Ketua Tim Kerja PP, Muhamad Iqbal, dan Sekretaris Tim Kerja PP, Siti Latifah.
Kegiatan konsultasi Ranperda Insentif dan Kemudahan Investasi ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi daerah yang tidak hanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dan investor dalam berinvestasi di Kabupaten Bangka. Kantor Wilayah Kemenkum Babel akan terus berkomitmen dalam mendukung pembentukan regulasi yang mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi yang berkelanjutan.
Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan Kabupaten Bangka dapat menjadi daerah yang lebih kompetitif dalam menarik investor, serta menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kanwil Kemenkum Babel
