Koba, Bangka Tengah — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melalui Divisi Pelayanan Hukum melakukan kunjungan koordinasi ke Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bangka Tengah. Kegiatan ini bertujuan untuk menggali dan mendorong potensi Indikasi Geografis (IG) di wilayah tersebut.
Indikasi Geografis (IG) merupakan penanda yang digunakan untuk menunjukkan bahwa suatu produk berasal dari wilayah geografis tertentu dan memiliki kualitas, reputasi, atau karakteristik khusus yang disebabkan oleh faktor geografisnya. Dalam konteks ini, potensi IG di Bangka Tengah dinilai cukup besar dan perlu segera mendapat perhatian serta perlindungan hukum.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, yang hadir bersama Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Adi Riyanto dan JFT Anki, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Hukum agar Indonesia dapat mengungguli negara-negara lain seperti Thailand dalam hal perlindungan produk IG.
“Melalui pemetaan ini, Kanwil mendorong agar ada penambahan permohonan Indikasi Geografis dari Bangka Tengah. Beberapa produk potensial seperti kulat pelawan dan beras merah layak untuk diajukan karena memiliki karakteristik khas dan sejarah yang kuat,” ujar Kaswo.
Selain itu, sinergi lintas instansi menjadi fokus utama dalam upaya percepatan pengajuan dan perlindungan IG. Hal ini penting untuk menjamin bahwa produk yang dilindungi secara hukum hanya dapat diproduksi di wilayah asalnya dan tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
Sekretaris Bappeda Bangka Tengah, Husef Sribuono, mengapresiasi inisiatif dari Kanwil Kemenkum Babel. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap upaya identifikasi dan pengajuan IG dari Bangka Tengah.
“Kami akan mengupayakan pengajuan IG untuk produk-produk yang memang sudah dikenal dan memiliki nilai sejarah serta reputasi di masyarakat, seperti kulat pelawan dan beras merah,” kata Husef.
Menambahkan hal tersebut, Kabid KI Adi Riyanto menekankan bahwa selain dari sisi historis dan karakteristik geografis, potensi IG juga perlu dinilai dari aspek ekonomi. “Penting untuk melihat IG dari sudut pandang potensi ekonominya. Produk yang bernilai tinggi secara ekonomi tentu akan memberikan dampak yang lebih besar bagi masyarakat dan daerah,” jelas Adi.
Diskusi yang berlangsung juga membahas strategi pengumpulan data produk unggulan yang memiliki kekhasan geografis, serta kesiapan dokumen pendukung untuk pengajuan IG. Langkah ini dianggap krusial untuk memastikan proses pengajuan berjalan cepat dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan terjalinnya sinergi yang baik antarinstansi, Kanwil Kemenkum Babel optimis bahwa potensi IG di Bangka Tengah dapat segera terealisasi dan mendapat perlindungan hukum yang layak. Ke depannya, perlindungan ini diharapkan dapat mendorong pemanfaatan kekayaan alam secara optimal demi peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.
KANWIL KEMENKUM BABEL