
Pangkal Pinang – Dalam rangka mendorong perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di kalangan pelaku usaha, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung memberikan layanan pendampingan pendaftaran merek pada Selasa (21/10).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo menyampaikan bahwa Layanan ini diberikan kepada pelaku usaha yang datang langsung ke Kanwil Kemenkum Babel untuk mendaftarkan merek usahanya.Kehadiran para pelaku usaha tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran akan pentingnya perlindungan merek sebagai bagian dari identitas dan daya saing produk di pasar. “Hadirnya pelaku usaha ke kantor kami untuk mendaftarkan mereknya menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran akan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual, khususnya dalam melindungi identitas dan daya saing produk,” ujar KAswo
Dalam pendampingan tersebut, Analis Kekayaan Intelektual, Ektha Dwiarni, memandu proses awal pendaftaran dengan melakukan pengecekan merek melalui sistem Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) milik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Langkah ini penting untuk memastikan merek yang didaftarkan tidak memiliki kesamaan dengan merek yang telah ada.
Merek yang diajukan kali ini berasal dari sektor jasa di kelas 43, yakni layanan penyediaan makanan dan minuman.
Pemohon atas nama Dini menyampaikan bahwa proses yang diberikan sangat mudah dan petugas layanan membantu dalam proses pendaftaran tersebut. “Proses pendaftaran yang mudah dan efektif secara online sangat membantu pelaku usaha untuk melindungi merek usahanya,” tambah Dini.
Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini pelaku usaha di Bangka Belitung semakin menyadari pentingnya mendaftarkan merek sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap usaha yang dijalankan. "Merek bukan hanya identitas usaha, tetapi juga menjadi kekuatan hukum yang melindungi inovasi dan kerja keras para pelaku usaha. Kami hadir untuk memastikan mereka bisa mendaftarkan merek dengan mudah dan benar," ujarnya.
Ke depan, Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan layanan pendampingan ini, agar semua pelaku usaha memiliki akses yang sama terhadap perlindungan kekayaan intelektual.
KANWIL KEMENKUM BABEL

