
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung terus berkomitmen memperjuangkan kepentingan Indonesia dalam memelihara, melindungi, dan mengembangkan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) atas warisan budaya yang dimiliki setiap daerah agar tidak diklaim ataupun dieksploitasi oleh pihak asing. Salah satu bukti nyata komitmen tersebut adalah pencatatan resmi KIK berupa Ikan Bebiuu dan Bubur Jabak Desa Irat dari Kabupaten Bangka Selatan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, pada Jumat (12/09). Ia menegaskan bahwa pencatatan ini merupakan langkah penting dalam perlindungan hukum terhadap warisan budaya masyarakat agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang. “KIK adalah bagian dari identitas masyarakat. Pencatatannya penting untuk memastikan budaya ini dikenal, dilestarikan, dan dilindungi secara hukum, serta dapat diwariskan kepada generasi mendatang,” ujar Kaswo.
Ikan Bebiuu adalah sumber daya genetik berupa spesies ikan air tawar bersirip pari yang termasuk dalam famili Sundadanionidae (danio kecil). Ikan ini hidup di hutan rawa gambut pesisir dengan arus lamban hingga sedang, yang dipenuhi dengan vegetasi tanaman air. Penamaan “Bebiuu” diambil dari warna ikan tersebut yang berwarna biru, di mana “Bebiuu” berarti berwarna biru dalam bahasa masyarakat lokal.
Sementara itu, Bubur Jabak Desa Irat tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal dengan jenis Indikasi Asal. Bubur ini merupakan pangan tradisional khas Desa Irat yang berbahan dasar biji jawawut hasil sistem tumpangsari. Bubur Jabak memiliki karakteristik rasa gurih dengan aroma khas, teksturnya lembut namun tidak lembek, mencerminkan teknik pengolahan yang presisi. Bubur ini memiliki reputasi sebagai simbol identitas budaya masyarakat Desa Irat dan kerap hadir dalam berbagai upacara adat sebagai sarana pewarisan nilai dan memori kolektif. Dalam perkembangan modern, Bubur Jabak telah bertransformasi menjadi produk unggulan lokal melalui branding BUMDes tanpa kehilangan akar tradisinya. Produk ini menjadi representasi ketahanan budaya lokal sekaligus bentuk resistensi terhadap homogenisasi pangan modern.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Johan Manurung, menambahkan bahwa pencatatan KIK bertujuan untuk memperkuat perlindungan hukum sekaligus mendorong pelestarian budaya. “Kami berharap pemerintah daerah dapat berperan aktif dalam mempromosikan serta melakukan upaya komersialisasi terhadap KIK ini agar memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat lokal,” ujarnya.
KANWIL KEMENKUM BABEL


















