Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Ini capaian Layanan Legalisasi Dokumen lintas negara di Kanwil Kemenkum Babel

WhatsApp Image 2025 07 13 at 21.01.30

Pangkal Pinang 13 Juli 2025 - Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Kaswo, Minggu (13/7) mengatakan , selama 1 Januari hingga 13 Juli 2025 sebanyak 230 layanan legalisasi dokumen lintas negara pada kanwil Kemenkum Babel.

Salah satu Layanan legalisasi dokumen lintas negara yang ada di Kanwil Kemenkum Babel adalah Apostille . Apostille adalah sertifikasi tunggal yang dikeluarkan oleh Kemenkum sebagai otoritas yang berwenang di Indonesia. Sertifikasi ini mengesahkan keaslian tanda tangan, stempel, atau segel pejabat pada dokumen publik agar diakui secara hukum di negara lain yang tergabung dalam Konvensi Den Haag.

Indonesia telah meratifikasi Convention Abolishing the Requirement of Legalization for Foreign Public Documents atau Konvensi Apostille melalui Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2021 pada 5 Januari 2021. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan layanan publik dan mendukung kemudahan berusaha di Indonesia dengan menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik lintas negara.

Sebelumnya, proses legalisasi dokumen untuk keperluan luar negeri cukup panjang dan kompleks. Dengan adanya sistem Apostille, proses tersebut menjadi lebih cepat, mudah, dan terjangkau.

Sebagai tindak lanjutnya , pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille, yang resmi diberlakukan sejak Juni 2022. Regulasi tersebut menetapkan Kementerian Hukum (melalui Direktorat Jenderal AHU) sebagai otoritas tunggal (competent authority) dalam menerbitkan sertifikat Apostille.

Permohonan legalisasi Apostille dapat diajukan secara elektronik maupun manual. Jenis dokumen yang dapat diajukan meliputi Ijazah dan transkrip nilai, akta kelahiran, akta nikah, akta cerai, Dokumen perdagangan, Dokumen terjemahan, Dokumen kependudukan, Dokumen karantina Serta dokumen publik lainnya.

Sementara itu,layanan legalisasi dokumen lintas negara yang lainnya adalah Legalisasi (Legalization) yakni proses pengesahan dokumen publik yang memverifikasi keaslian tanda tangan, stempel, dan cap pejabat yang mengeluarkan dokumen tersebut.

Legalisasi umumnya diperlukan untuk dokumen publik yang akan digunakan di negara yang bukan anggota Konvensi Apostille.
Proses legalisasinya melalui beberapa tahap, yakni pengesahan oleh instansi pemerintah terkait di negara asal, Kementerian Luar Negeri, dan perwakilan diplomatik negara tujuan.

Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Harun Sulianto, mengungkapkan bahwa dari Januari hingga Juli 2025, Kantor Wilayah kementerian Hukum Bangka Belitung telah melayani 185 permohonan apotille . permohonan Apostille terbanyak terkait dengan negara Jerman. dokumen terbayak yang dilegalisasi adalah dokumen pendidikan seperti Ijazah, dan transkrip nilai.

Sedangkan untuk layanan legalisasi ( Legalization) sebanyak 45 permohonan telah diproses. dengan tujuan terbanyak ke negara Kuwait , yakni terkait keperluan dokumen ketenagakerjaan.

KANWIL KEMENKUM BABEL

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI