Pangkal Pinang 13 Juli 2025 - Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Kaswo, Minggu (13/7) mengatakan , selama 1 Januari hingga 13 Juli 2025 sebanyak 230 layanan legalisasi dokumen lintas negara pada kanwil Kemenkum Babel.
Salah satu Layanan legalisasi dokumen lintas negara yang ada di Kanwil Kemenkum Babel adalah Apostille . Apostille adalah sertifikasi tunggal yang dikeluarkan oleh Kemenkum sebagai otoritas yang berwenang di Indonesia. Sertifikasi ini mengesahkan keaslian tanda tangan, stempel, atau segel pejabat pada dokumen publik agar diakui secara hukum di negara lain yang tergabung dalam Konvensi Den Haag.
Indonesia telah meratifikasi Convention Abolishing the Requirement of Legalization for Foreign Public Documents atau Konvensi Apostille melalui Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2021 pada 5 Januari 2021. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan layanan publik dan mendukung kemudahan berusaha di Indonesia dengan menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik lintas negara.
Sebelumnya, proses legalisasi dokumen untuk keperluan luar negeri cukup panjang dan kompleks. Dengan adanya sistem Apostille, proses tersebut menjadi lebih cepat, mudah, dan terjangkau.
Sebagai tindak lanjutnya , pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille, yang resmi diberlakukan sejak Juni 2022. Regulasi tersebut menetapkan Kementerian Hukum (melalui Direktorat Jenderal AHU) sebagai otoritas tunggal (competent authority) dalam menerbitkan sertifikat Apostille.
Permohonan legalisasi Apostille dapat diajukan secara elektronik maupun manual. Jenis dokumen yang dapat diajukan meliputi Ijazah dan transkrip nilai, akta kelahiran, akta nikah, akta cerai, Dokumen perdagangan, Dokumen terjemahan, Dokumen kependudukan, Dokumen karantina Serta dokumen publik lainnya.
Sementara itu,layanan legalisasi dokumen lintas negara yang lainnya adalah Legalisasi (Legalization) yakni proses pengesahan dokumen publik yang memverifikasi keaslian tanda tangan, stempel, dan cap pejabat yang mengeluarkan dokumen tersebut.
Legalisasi umumnya diperlukan untuk dokumen publik yang akan digunakan di negara yang bukan anggota Konvensi Apostille.
Proses legalisasinya melalui beberapa tahap, yakni pengesahan oleh instansi pemerintah terkait di negara asal, Kementerian Luar Negeri, dan perwakilan diplomatik negara tujuan.
Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Harun Sulianto, mengungkapkan bahwa dari Januari hingga Juli 2025, Kantor Wilayah kementerian Hukum Bangka Belitung telah melayani 185 permohonan apotille . permohonan Apostille terbanyak terkait dengan negara Jerman. dokumen terbayak yang dilegalisasi adalah dokumen pendidikan seperti Ijazah, dan transkrip nilai.
Sedangkan untuk layanan legalisasi ( Legalization) sebanyak 45 permohonan telah diproses. dengan tujuan terbanyak ke negara Kuwait , yakni terkait keperluan dokumen ketenagakerjaan.
KANWIL KEMENKUM BABEL