Bangka, 25 September 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan Kegiatan Koordinasi Penyampaian Pedoman Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Bangka, Kamis (25/9) siang.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung; Pj. Sekretaris Daerah Bangka, Thony Marza; Kepala Divisi P3H , Rahmat Feri Pontoh; Kepala Bagian Hukum Kabupaten Bangka, Sri Elly Safitri; Ketua Tim Kerja Peraturan Perundang-undangan, Muhamad Iqbal; Sekretaris Tim Kerja Peraturan Perundang-undangan, Siti Latifah; serta para Analis Hukum Fitriyah Kusuma Wardani dan Defta Fahrun Setiady, didukung Tim Humas dan Sekretariat Pimpinan Tinggi.
Dalam penyampaianya, Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung, menegaskan bahwa kegiatan koordinasi ini bertujuan memperkuat kolaborasi antarinstansi, sekaligus menyampaikan Pedoman Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah. Pedoman tersebut merupakan Proyek Perubahan dari Kepala Divisi P3H, Rahmat Feri Pontoh, yang mencakup berbagai aspek penting mulai dari layanan fasilitasi perencanaan pembentukan produk hukum daerah, penyusunan Naskah Akademik, pengharmonisasian rancangan peraturan daerah/peraturan kepala daerah, hingga analisis dan evaluasi peraturan daerah yang sudah ada.
Pj. Sekretaris Daerah Bangka, Thony Marza, dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kanwil Kemenkum Babel. Menurutnya, pedoman ini akan menjadi acuan penting bagi Pemerintah Kabupaten Bangka dalam menyusun dan mengajukan permohonan fasilitasi pembentukan produk hukum kepada Kanwil. Ia menambahkan, “Pedoman ini sangat bermanfaat dan akan kami distribusikan kepada seluruh perangkat daerah agar menjadi panduan dalam proses pembentukan produk hukum di Kabupaten Bangka. Kami siap berkolaborasi secara penuh dengan Kanwil demi terciptanya produk hukum yang berkualitas.”
Sementara itu, Kepala Divisi P3H, Rahmat Feri Pontoh, menekankan bahwa penyusunan pedoman ini lahir dari kebutuhan untuk mewujudkan produk hukum daerah yang terencana, terpadu, dan sistematis. “Tujuan akhirnya adalah menghasilkan peraturan daerah yang tidak hanya selaras dengan sistem hukum nasional, tetapi juga mendukung prioritas pembangunan daerah serta mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rahmat menjelaskan bahwa layanan fasilitasi kini semakin mudah diakses melalui Portal P3H pada sistem Porsibel di website resmi Kanwil Kemenkum Babel. Dengan digitalisasi layanan ini, pemerintah daerah maupun DPRD se-Provinsi Bangka Belitung dapat mengajukan permohonan fasilitasi secara daring, sehingga proses lebih cepat, mudah, dan efisien.
Kegiatan koordinasi ini ditutup dengan prosesi penyerahan Buku Pedoman Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah oleh Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung, kepada Pj. Sekretaris Daerah Bangka, Thony Marza, sebagai simbolisasi dimulainya implementasi pedoman tersebut sebagai panduan dan acuan layanan fasilitasi Pembentukan Produk Hukum di Daerah.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Babel berharap pedoman tersebut dapat menjadi landasan kuat dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mampu mendorong pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan.
KANWIL KEMENKUM BABEL